Alasan Kuasa Hukum Julianto Eka Pelaku Pelecehan Seksual Minta Penangguhan Penahanan

Permohonan penangghuna penahanan Julianto Eka diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 13 Jul 2022, 17:00 WIB
Jeffry Simatupang Kuasa hukum Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Kuasa hukum Julianto Eka Putra tersangka kasus pelecehan seksual mengajukan permohonan peangguhan penahanan kliennya. Permohonan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang, saat ini pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) ditahan di Lapas Kelas I Malang.

Kuasa Hukun Julianto, Jeffry Simatupang mengatakan, pihaknya mengajukan pengalihan penahanan kliennya menjadi tahanan kota. Dia menganggap kliennya sudah kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hingga menghadiri persidangan.

"Kemudian semua barang bukti sudah disita oleh penyidik. Alasan lain yakni faktor kesehatan. Klien kami memiliki penyakit dengan kadar gula tinggi," kata Jefri kepada wartawan, Selasa (12/07/2022) malam.

Jeffry menambahkan, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan melalui panitera PN Malang dengan jaminan istri dari Julianto Eka sendiri. Dia berharap mejelis hakim membaca permohonan itu dan mengabulkannya.

"Terdakwa tidak akan melarikan diri, klien selalu kooperatif dan hadir. Tidak menghilangkan barang bukti semua barang bukti sudah disita penyidik. Perbuatan yang dituduhkan perlu dibuktikan," tambah Jeffry.

Jeffry juga menyakini Julianto Eka itu tidak bersalah dalam kasus pelecehan seksual ini. Dia berharap independensi majelis hakim tidak terpengaruh dengan opini publik yang saat ini berkembang.

"Kami dari tim penasihat hukum menhormati, ini bukan akhir dari segalanya. Teyapi kalau alasannya opini publik kami mohon ke majelis hakim teguhlah pada kebenaran," tutup Jeffry.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya