KPK Bungkam Saat Didesak Banyak Pihak Usut Dugaan Gratifikasi MotoGP Lili Pintauli

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam alias belum bersedia memberikan respons terkait desakan sejumlah pihak yang menuntut agar lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ini mengusut dugaan pidana penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2022, 13:41 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri (tengah) didampingi dua Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (kiri) dan Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait ulang tahun KPK yang ke-16 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2019). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bungkam alias belum bersedia memberikan respons terkait desakan sejumlah pihak yang menuntut agar lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ini mengusut dugaan pidana penerimaan gratifikasi MotoGP Lili Pintauli Siregar.

Sejak, Selasa 12 Juli 2022 kemarin, Liputan6.com telah menghubungi Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Plt Juru Bicara Ali Fikri untuk meminta respons terkait desakan tersebut. Namun, mereka belum memberikan tanggapan.

Padahal, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut telah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar kepada pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, berkas penyelidikan yang didalamnya berupa bukti dugaan penerimaan gratifikasi Lili sudah diserahkan kepada pimpinan sesaat sidang etik Lili digelar, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.

"Penetapan kemaren sudah dikirim ke pimpinan," ujar Albertina kepada Liputan6.com dikutip Rabu (13/7/2022).

Senada dengan Albertina, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris juga menyebut temuan dewas sudah dikirim ke pimpinan KPK. Selebihnya, kata Haris, pimpinan KPK memiliki kewenangan apakah akan menindaklanjuti dugaan pidana gratifikasi Lili atau tidak.

"Tergantung kemauan pimpinan KPK untuk memanfaatkan atau tidak. Anda bisa tanyakan ke pimpinan KPK. Dewas tidak memiliki kewenangan untuk tindak lanjut dugaan pidana," kata dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menjawab lugas saat ditanya hal tersebut. Melalui keterangan tertulis, Ali hanya menerangkan perihal tugas Dewas KPK berikut alasan sidang etik Lili dinyatakan gugur.

"Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas, yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik," kata Ali, Rabu (13/7/2022).

Ali mengatakan, sesuai kewenangan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam Pasal 37 huruf B ayat 1 huruf e, 'Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.'

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," kata Ali.


Pengunduran Lili Hanya Akal-Akalan Semata

Mantan Ketua KPK Abraham Samad berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Kedatangan Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tersebut untuk membahas berbagai masalah yang menyangkut intrenal KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan pimpinan KPK hanya akal-akalan semata.

Menurut Samad, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu hanya menghindari pidana dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika di PT. Pertamina.

"Walau Lili mundur, bukan berarti pemeriksaannya dihentikan, ini kan akal-akalan saja. Kalau misalnya dia sudah mengundurkan diri lalu persoalannya dianggap selesai, ini akal-akalan saja," ujar Samad dalam keterangannya, Senin 11 Juli 2022.

Samad mengatakan, mundurnya Lili bukan berarti menghapus pemeriksaan dugaan pelanggaran penerimaan gratifikasi. Malah, menurut Samad, KPK harus tetap melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana yang dilakukan Lili.

"Sebenarnya kalau pelanggaran itu terindikasi pelanggaran pidana, maka walaupun yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, maka tetap dilanjutkan pemeriksaannya. Karena ini ada indikasi pelanggaran pidana karena penerimaan gratifikasi," kata dia.


Kepres Jokowi Tidak Bisa Jadi Alasan Pemberhentian Kasus

Tak hanya itu, menurut Samad, Surat Keputusan Presiden yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang pemberhetian Lili juga bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan pidana terhadap Lili.

"Walaupun sudah turun SK itu, terlepas itu putusan administrasi negara karena yang bersangkutan mengundurkan diri, tapi indikasi pelanggaran pidananya, itu tetap harus dilanjutkan," kata dia.

Samad berharap demikian agar kepercayaan publik terhadap KPK kian meningkat. Namun jika indikasi pelanggaran pidana Lili tidak dilanjutkan oleh KPK, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.

"Menurut saya KPK harus fair, harus melakukan sesuatu langkah-langkah hukum, jadi bukan sekedar mengundurkan diri dan dianggap selesai. Kalau begitu, itu jadi preseden buruk dan ini menunjukan kalau ternyata dia cuma mengundurkan diri dan tidak ada tindaklanjut pemeriksaan terhadap tindak pidananya berarti KPK betul-betul sama sekali sudah tidak bisa diharapkan," kata dia.

Infografis Mekanisme dan Aturan Penggantian Komisioner KPK Lili Pintauli. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya