Kuasa Hukum Julianto Eka Minta Arist Buktikan Pengakuannya Yang Disampaikan ke Sejumlah Podcast

Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang geram dengan klaim Arist Merdeka Sirait terkait foto kliennya mencuim korban

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 13 Jul 2022, 19:00 WIB
Kuasa Hukum Julianto Eka Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Jeffry Simatupang (Foto: Liputan6.com: Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang geram dengan klaim Arist Merdeka Sirait terkait foto kliennya mencuim korban pelecehan seksual.

Dia membantah pernyataan ketua komnas perlindungan anak itu dibeberapa acara podcast.

Jeffry menantang Arist untuk membuktikan kebenaran foto itu, karena selama persidangan foto itu tidak pernah ditunjukkan sebagai bukti. Dia juga meminta Arist membuktikan ke publik jika tidak bisa membuktikan pernyataannya itu di persidangan.

"Jadi dalam podcast yang beredar saat ini Arist klaim punya foto Julianto cium korban. Ini tidak benar, kami yang dirugikan silahkan buktikan," kata Jeffry kepada wartawan, Selasa (12/07/22) malam.

Jeffry juga membantah kabar tindakan intimidasi yang dilakukan Julianto Eka kepada para korban, karena LPSK tidak mendapat jawaban terkait itu. Begitu juga saat persidangan korban tidak menjawab adanya intimidasi saat hakim mempertanyakan hal itu.

"Tidak ada intimidasi, tidak ada yang bisa menjawab," ujar Jeffry.

Saat ini Julianto Eka ditahan di Lapas Kelas I Malang sejak Senin, 11 Juli 2022. Dia dijemput di rumahnya di Surabaya dan langsung digelandang ke dalam Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Julianto Eka saat ini didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya