Liputan6.com, Serang - Sopir truk ugal-ugalan dan berjalan oleng demi bisa viral di media sosial bakal berhadapan dengan hukum. Pasalnya selain menjadi contoh buruk bagi pengendara lain, hal itu sangat membahayakan jika terjadi kecelakaan.
Satlantas Polresta Serang Kota, Banten, melarang sopir membawa kendaraannya secara ugal-ugalan. Jika ditemukan di wilayah hukumnya, akan langsung ditilang.
Baca Juga
Advertisement
"Kita ingin menciptakan keamanan, ketertiban dan kelancaran di jalan raya. Tentu demi keselamatan berlalu lintas, sopir tidak ugal-ugalan dalam berkendara," kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Try Wilarno, Rabu (13/7/2022).
Kendaraan bermuatan lebih atau Over Dimensi dan Over Load (ODOL) juga dilarang melintas di wilayah hukumnya. Selain berbahaya, truk dengan muatan yang melebihi kapasitas bisa merusak jalan.
Jika dikendarai melebihi kapasitas, bisa membahayakan pengendara lain, masyarakat dan sopir sendiri.
"Kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) akan kita larang dan tindak tegas, kita tilang," terangnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pakai Helm Makin Kece
Kompol Tri Wilarno juga mengajak masyarakat untuk menggunakan helm standar SNI saat berkendara. Selain memberikan keamanan dan kenyamanan, tampilan helm saat ini sudah banyak motifnya dan bisa membuat keren pemakainya.
"Helm saat ini kan banyak model dan motifnya, pasti nambah bikin kece pemakainya. Juga demi keamanan pengendara motor," katanya.
Advertisement