Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan di DKI Jakarta memang kerap menjadi santapan utama pengguna jalan. Menyadari ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kemacetan tersebut, Kapolda Metro Jaya, Muhammad Fadil Imran, menegaskan kepada jajarannya untuk segera membenahi hal tersebut.
Hal ini diungkapkan olehnya melalui akun sosial media resmi Kapolda Metro Jaya, di mana ia menjelaskan apabila kemacetan yang timbul lantaran mobil parkir sembarangan, maka harus segera ditindak dan kalau perlu diderek oleh Dinas Perhubungan.
Advertisement
"Kemacetan-kemacetan itu bisa diurai, contoh di sepanjang Jalan Suryo dan Jalan Senopati Jakarta, itu bisa diurai. Kalau macet karrna volume itu biasa, tapi kalau macet karena parkir, itu yang harus ditertibkan," jelas Kapolda, Fadil Imran.
Melalui penegasan sikap terkait masyarakat yang parkir sembarangan, ia menilai kalau perlu setiap ada yang parkir harus segera diatasi karena mengganggu ketertiban dan jalur pedestrian.
"Kalau bisa tiap hari diderek itu yang parkir sembarangan. Saya mau taruh anggota di situ, kalau perlu ada Posko Lalu Lintas bersama DLLAJR, begitu ada yang parkir sembarangan, langsung ditarik," tegas Fadil.
Melalui imbauan yang diberikan ini, diharapkan kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar dan sembarangan bisa segala teratasi serta dapat mengurai kemacetan yang ada di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta Selatan, namun untuk semua wilayah DKI Jakarta.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jadwal SIM Keliling Bekasi Rabu 13 Juli 2022
Pemilik SIM atau Surat Izin Pengemudi wajib mengetahui batas masa berlaku SIM miliknya. Jika masa berlaku sampai terlewat, maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.Dilansir ntmcpolri.info, waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 13 Juli 2022 berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Perlu diingat, Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Advertisement