Kuasa Hukum Curiga Kasus Mardani Maming di KPK karena Persaingan Usaha

Menurut Bambang, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jul 2022, 14:36 WIB
Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming memberi keterangan kepada pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang menyebut, atas dugaan itu pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadian Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bambang berharap pihaknya bisa membuktikan sangkaannya itu kepada KPK dalam proses praperadilan.

"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Mardani Maming diketahui dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Bambang yang ditunjuk oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi kuasa hukum Mardani Maming bersama Denny Indrayana ini juga menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu.

Ia menambahkan, isu kriminalisasi terhadap Mardani berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.

"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," kata dia.

Menurut Bambang, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan. Menurut dia, jika memang benar demikian, maka hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional,” ujarnya.

 


Terkait dengan Haji Isam

Di kesempatan yang sama, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menambahkan kasus yang menyeret kliennya terkait dengan pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Apalagi, kata Denny, Mardani Maming pernah menyebutkan dalam penyelidikan perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

"Pada tahap penyelidikan Mardani dengan jelas menyebut, ini sebenarnya ada kaitan dengan persoalan bisnis Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam di Kalimantan Selatan," kata Denny.

Denny pun mengklaim kasus yang menyeret kliennya ini adalah persoalan persaingan bisnis, bukan suap.

Denny menyebut jika ada yang berurusan dengan Haji Isam, maka besar kemungkinan berujung pada kriminalisasi. Dia pun menegaskan akan membuktikan dalam praperadilan melawab KPK bahwa ada unsur kriminalisasi yang dilakukan Haji Isam terhadap Maming.

"Saya lahir di Kalsel jadi memang tidak sedikit pengusaha di Kalsel, jika berkonflik dengan Andi Syamsuddin Arsyad, ini berhadapan dengan kasus kriminalisasi, itu yang akan kita lihat dan akan buktikan pada saat proses salah satunya dalam proses praperadilan ini," kata Denny.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022 Mardani sempat memberikan penjelasan soal pemeriksaan dirinya oleh penyidik. Dia menyebut dimintai keterangan oleh penyelidik lembaga antirasuah soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, yakni Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata dia.

 


Ajukan Praperadilan

Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Maming tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani Maming dijadikan tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan diajukan tim kuasa hukum Maming pada Senin, 27 Juni 2022 kemarin.

"Benar ada masuk (gugatan praperadilan Mardani H Maming) 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel Haruno dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada 12 Juli 2022.

"Selasa, 12 Juli 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 1," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming.

Sedianya sidang praperadilan tersebut digelar hari ini, Selasa (12/72022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menunda persidangan lantaran masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.

"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

 

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya