Tolak Putusan PTUN soal UMP Jakarta, KSPI: Dapat Picu Konflik Buruh dan Pengusaha

Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

oleh Winda Nelfira diperbarui 13 Jul 2022, 15:26 WIB
Polisi mengamankan aksi ratusan buruh dari FSMPI dan Perwakilan Daerah KSPI terlibat saling dorong dengan polisi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Buruh menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp 4.573.8454. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Selasa 12 Juli 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Diantaranya Said menilai tidak boleh adanya penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

Menurut Said, keputusan itu juga dapat memicu terjadinya konflik antara buruh dan pengusaha. Buruh kata dia, sudah menerima UMP sebesar Rp 4.6 juta dalam kurun waktu tujuh bulan.

"Sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus," jelas Said.

Said menyatakan keputusan PTUN yang memenangkan Apindo akan membuat kondisi buruh semakin susah. PTUN lanjut Said, harusnya memutuskan dari awal sebelum UMP 2022 yang direvisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberlakukan.

"Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja," ujar Said.

Said mengatakan keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003. Namun, dalam hal ini PTUN juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," ujar dia.

"Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022," lanjutnya.


Minta Anies Baswedan Ajukan Banding

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Said menilai apabila keputusan tersebut tetap dijalankan akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dia pun meminta agar Anies dapat mengajukan banding.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," lanjutnya.

Said menyebut Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. Dia menegaskan KSPI bersama elemen Serikat Buruh dan Serikat Petani menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021.

Infografis Acuan Penentuan Upah Minimum 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya