Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Didakwa Beri Suap BPK Jabar Rp1,9 M Agar Raih WTP

Ade Yasin meminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 13 Jul 2022, 18:00 WIB
Bupati Bogor 2018-2023, Ade Yasin (tengah) bersiap menjalani rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin beserta anak buahnya didakwa menyuap uang senilai Rp1,9 miliar kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Wilayah Jawa Barat (Jabar). Uang suap tersebut diduga dilakukan agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7/2022). Sidang perkara teregistrasi dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Ketua Majelis Hakim diketuai Hera Kartiningsih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib mengatakan, Ade Yasin bersama Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar untuk memlusukan pemberian predikat WTP.

"Terdakwa telah memberikan uang kepada tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar melalui Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa yang seluruhnya sejumlah Rp1.935.000.000 dengan tujuan agar hasil pemeriksaan LKPD TA 2021 mendapat opini WTP," kata Budiman saat membacakan dakwaan.

Menurut Budiman, Ade Yasin beserta terdakwa lainnya telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyuap penyelenggara negara yaitu anggota BPK Jabar demi mencapai predikat WPK.

"Itu merupakan tindak perbuatan bertentangan dengan kewajiban Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas perbuatannya, JPU KPK mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ssebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Perintah Mengondisikan Temuan-Temuan

Budiman juga menyampaikan, Ade Yasin saat pemeriksaan tahunan oleh BPK Jabar terhadap LKPD Kabupaten Bogor TA 2020 telah memberikan arahan kepada Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Ihsan, yang merupakan orang kepercayaan Ade Yasin diminta untuk mengondisikan temuan-temuan pemeriksaan oleh tim pemeriksa BPK-RI Jabar dengan memberikan sejumlah uang kepada tim pemeriksa BPK Jabar agar LKPD Bogor mendapatkan opini WTP.

"Dengan arahan itu, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK Jabar sebesar Rp70.000.000," ucap Budiman.

Selanjutnya, Ihsan Ayatullah melaporkannya kepada Ade Yasin dan ia menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp100.000.000. Setelah itu, Ihsan meminta kepada Dinas PUPR Pemkab Bogor melalui Maulana Adam dan kepada Bappeda Pemkab Bogor melalui Andri Hadian, untuk mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp50.000.000.

"Setelah uang sejumlah Rp100.000.000 terkumpul, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa di salah satu kafe di Bandung," ujar Budiman.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya