Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.
“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep melalui keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.
Asep menegaskan di DKI Jakarta penerapannya dipastikan bakal berlangsung pada akhir tahun ini. Pemenuhan ini, kata Asep sedang diformulasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” jelas Asep.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun
"Dan Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan," ujar dia," kata dia.
Poin Ingub Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Sebagai informasi, ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi ini merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Pasalnya, DLH mengungkapkan bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.
Advertisement