Liputan6.com, Jakarta - Hoaks terkait tilang oleh polisi kerap muncul di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Baca Juga
Advertisement
Lalu apa saja hoaks terkait tilang? Berikut beberapa di antaranya:
1. Cek Fakta: Klarifikasi Polisi Bakal Menilang Pengendara yang Stut Motor
Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 8 Juli 2022.
Dalam postingan tersebut terdapat foto orang yang sedang didorong motornya menggunakan kaki oleh dua orang lainnya dengan narasi:
"Waduh, Ternyata Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000 atau Kurungan Penjara 1 Bulan"
Lalu benarkah postingan yang menyebut polisi akan menilang pengendara yang sedang menyetut motor? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Berisi Daftar Biaya Tilang di Indonesia
Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia. Pesan berantai ini muncul sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Ia mengunggahnya pada 12 Juni 2022.
Berikut isi postingannya:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk pakai Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk pengaman Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin:- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan raya baik berkendara motor/mobil, JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP.
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN/JEBAKAN. Dan Lebih baik minta di tilang, lalu nanti urus saja di pengadilan.
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut akan mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt/1 warga/pengemudi dan Penyuap akan dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Polisi akan lebih memilih Rp 10 Juta dari pada suap kamu yang cuma Rp 50-100 ribu.Semoga informasi ini bermanfaat."
Lalu benarkah pesan berantai berisi daftar biaya tilang di Indonesia? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Tidak Benar Polri Akan Tilang Pengendara Sepeda Motor yang Pakai Sandal Jepit
Beredar di media sosial postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit. Postingan itu beredar sejak awal pekan kemarin.
Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 14 Juni 2022.
Dalam postingannya terdapat gambar dengan narasi: "Pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit akan terkena tilang oleh polisi"
Lalu benarkah postingan yang menyebut Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit? Simak dalam artikel berikut ini...
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.
Advertisement