Nilai Sengketa Pajak yang Belum Diputuskan Pengadilan Capai Rp 195 triliun dan USD 3 Miliar

Total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 13:23 WIB
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdapat puluhan ribu sengketa terkait perpajakan yang belum diputuskan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung (MA). Dari sekian banyak kasus tersebut, nominal sengketa pajak mencapai Rp 195 trliun dan USD 3 miliar.

Dalam laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 tercatat total ketetapan pajak, keputusan dan putusan yang dilakukan upaya hukum dan belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 63.036 sengketa.

Angka tersebut berasal dari sengketa keberatan, nonkeberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali (PK).

"Jumlah yang belum diputuskan adalah 63.036 ketetapan pajak/keputusan/putusan dengan nominal sebesar Rp 195 trliun dan USD 3 miliar," tulis DJP dikutip dari belasting.id, pada Rabu (13/7/2022).

DJP memerinci tunggakan sengketa berdasarkan surat keputusan kurang bayar yang diajukan upaya hukum sampai akhir tahun lalu sebanyak 50.818 berkas sengketa. Nilai nominal sengketa pajak Rp 143,41 triliun dan USD 1,7 miliar.

Kemudian atas penerbitan surat keputusan atau putusan lebih bayar yang diajukan upaya hukum sebanyak 5.035 berkas perkara dengan nilai sengketa Rp52,37 triliun.

Ketiga, kelompok sengketa atas keputusan nihil yang diajukan upaya hukum sebanyak 7.183 berkas perkara.

Selanjutnya, tunggakan sengketa pajak berdasarkan jenis sengketa nonkeberatan hingga akhir tahun lalu sebanyak 11.342 berkas perkara dengan nominal Rp 2,7 triliun dan USD 6,3 juta.

Jumlah sengketa keberatan yang belum diputus hingga 31 Desember 2021 sebanyak 15.332 berkas perkara. Nilai nominal sengketa mencapai Rp 64,67 triliun dan USD 663,7 juta.

Tunggakan sengketa banding dan gugatan tercatat sebanyak 22.878 berkas perkara. Nilai sengketa pajak mencapai Rp 94,06 triliun dan USD 1,06 miliar.

Terakhir jenis sengketa PK di MA yang belum diputus hingga akhir tahun lalu sebanyak 13.484 berkas perkara. Nilai sengketa PK yang belum diputus tersebut mencapai Rp 34,32 triliun dan USD 1,29 miliar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sri Mulyani: 247.918 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Diungkap Capai Rp 594,82 Triliun

Wajib pajak mencari informasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). Pemerintah memperoleh PPh senilai Rp2,48 triliun setelah 66 hari pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diikuti sebanyak 247.918 wajib pajak (WP) badan dan perorangan. Total harta yang diungkap selama program ini tercatat Rp 594,82 triliun.

"PPS ini jumlah yang ikut baik wajib pajak orang pribadi atau badan sebanyak 247.918 wajib pajak dan jumlah harta yang diungkapkan Rp 594,82 triliun," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (1/7).

Selama 6 bulan berjalannya PPS, jumlah harta yang dibayarkan ke negara dari harta yang diungkap sebesar Rp 61,01 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan harta yang diungkap ada di dalam negeri sebanyak Rp 512,7 triliun dan harta yang diungkap tetapi berada di luar negeri sebanyak Rp 59,91 triliun.

Sementara itu jumlah harta yang direpatriasi sebanyak Rp 22,34 triliun. Berdasarkan perolehan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menerbitkan surat keterangan atas pengungkapan harta sebanyak 308.059.

"Ini komposisi dari total harta yang tidak dibedakan antara wajib pajak yang ikut kebijakan I dan kebijakan II," kata Sri Mulyani.

Jika dirincikan, jumlah peserta PPS yang mengikuti kebijakan I yaitu 4.076 untuk WP badan dan 78.398 WP orang pribadi (OP). Sehingga surat keterangan yang dikeluarkan DJP untuk kebijakan I sebanyak 82.456. Sementara itu, jumlah peserta dari kebijakan II hanya diikuti WP OP dan menghasilkan 225.602 surat keterangan.

"Jadi mayoritas yang ikut PPS ini memiliki harta antara 2016-2020," kata dia.

 


PPh

PPh yang berhasil dikumpulkan dari peserta kebijakan I sebesar Rp 32,91 triliun. Pesertanya berasal dari WP badan dengan nilai PPh Rp 1,53 triliun dan Rp 31,38 triliun dari WP OP. Sedangkan nilai PPh peserta PPS kebijakan II sebesar Rp 28,1 triliun,

Nilai harta bersih pada kebijakan I yakni Rp 17,17 triliun asal WP badan dan Rp 327,43 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakan II hanya Rp 195,21 triliun.

Kemudian deklarasi dalam negeri yakni Rp 498,88 triliun dan Rp 13,7 triliun yang direpatriasi. Terdiri dari peserta kebijakan I, WP badan sebesar Rp 1,15 triliun dan Rp 15,11 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakan II sebesar Rp 167,87 triliun.

Sementara itu investasi dalam negeri sebesar Rp 19,98 triliun dan repatriasi sebesar Rp 2,36 triliun. Terdiri dari peserta kebijakan I, WP Badan sebesar Rp 770 miliar dan Rp 37,98 triliun dari WP OP. Sedangkan peserta kebijakn II sebesar Rp 21,16 triliun.

 

Infografis Dugaan Suap di Kantor Pajak. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya