Kejari Kota Tangerang Terapkan Restorative Justice Pada 2 Perkara Sekaligus

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua perkara kasus yang dilimpahkan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jul 2022, 01:07 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua perkara kasus yang dilimpahkan (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)  

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice pada dua perkara kasus yang dilimpahkan. Dua tersangka dengan perbedaan perkara tersebut langsung bebas secara hukum.

Perkara pertama adalah tersangka atas nama Ropian bin Narsudi, yang melakukan percobaan pencurian di dalam perkarangan sebuah perusahaan di kawasan industri di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka mencoba mencuri potongan besi bekas, namun sebelum melakukan aksinya sudah keburu ketahuan satpam setempat, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

"Jadi belum sempat mencuri, nilai potongan besi bekas itu pun kalau di tukang loak harganya Rp 230.106. Kemudian antara tersangka dan korban yakni pihak perusahaan sudah berdamai yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Pinang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda, Rabu (13/7/2022).


Tersangka Kedua

Kemudian, tersangka kedua atas nama Ricky F, yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Pada saat kejadian, tersangka baru pulang bekerja, lalu sempat adu mulut dengan istrinya hingga emosi dan memukul istrinya.

"Kemudian istrinya mengaku ke ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Mengakibatkan luka lecet saja dan memar," ungkap Erich.

Namun, tersangka sudah meminta maaf dan istri ataupun kedua mertuanya sudah memaafkan. Sebab, sang istri juga tengah hamil 7 bulan, sehingga membutuhkan perhatian dari keluarganya. Hal tersebut juga dikuatkan dengan dokumen mediasi yang juga disaksikan para tokoh masyarakat di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Keduanya memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice," ungkap Erich.


Resmi Bebas

Kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Lalu, ancaman hukuman dibawah lima tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya surat ketetapan ini, keduanya sudah resmi dibebaskan," kata Erich.

Infografis Kilas Balik Deretan Reshuffle Kabinet Pemerintahan Jokowi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya