Liputan6.com, Jakarta - Salah seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial PS ditangkap karena diduga terlibat dalam sindikat mafia tanah. Dia disebut sebagai aktor intelektual kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, PS bekerja sama dengan seorang pendana dalam menerbitkan sertifikat tanpa warkah yang benar.
Baca Juga
Advertisement
"PS ini pejabat BPN yang berperan sebagai aktor intelektual dan dia bekerja sama dengan funder atau pendana. Dia ini menerbitkan sertifikat dengan warkah palsu dan tanpa melalui prosedur yang benar," kata Zulpan dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka PS diduga menerbitkan sejumlah sertifikat bermasalah yang peralihannya menyalahi prosedur.
"Disinyalir ada banyak objek tanah lain yang sertifikatnya bermasalah yang diterbitkan oleh oknum pejabat BPN ini. Untuk saat ini sudah ada 6 laporan yang kami tangani," ungkap Zulpan.
PS merupakan Ketua Adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu kantor BPN di Jakarta Selatan. Saat ini PS menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.
"PS ini sekarang menjabat sebagai Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan," kata Zulpan.
PS ditangkap oleh jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (12/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. PS ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sejumlah Pejabat BPN Ditangkap Terkait Mafia Tanah
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah pegawai BPN terkait kasus dugaan mafia tanah di Jakarta.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menyatakan, kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang notabene juga merupakan Pejabat BPN.
Dilaporkan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Adapun, 22 orang di antaranya dijebloskan ke tahanan.
Petrus merinci dari 22 orang yakni 6 orang PTT BPN, 4 orang ASN BPN termasuk yang baru pensiun, 2 orang ASN pada Pemerintahan, 2 orang Kades termasuk yang sudah purna dari Kades), dan satu orang dari jasa perbankan.
"Ini total dari 4 kejadian. Adapun, lokasi Jagakarsa Jaksel, Kec. Cilincing Jakut, Babelan Bekasi dan penanganan lanjutan Kasus Nirina Zubir (pendana dan figur)," terang dia.
Advertisement