Liputan6.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan oleh MS Glow ke Mahkamah Agung.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” papar Shandy Purnamasari, pemilik merek MS Glow, Rabu (14/7/2022).
Advertisement
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak tahun 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.