Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Polisi terkait Kasus dugaan Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan petinggi ACT saat ini, Ibnu Khajar, pada Kamis (14/7/2022). Pemeriksaan keduanya dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2022, 10:12 WIB
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar saat menggelar konferensi pers. (Foto: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan petinggi ACT saat ini, Ibnu Khajar, pada Kamis (14/7/2022). Pemeriksaan keduanya dilakukan terkait kasus dugaan penyelewengan dana.

"Pemeriksaan Kamis 14 Juli untuk Ahyudin pukul 13.00 WIB dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).

Dengan adanya penjadwalan ini, artinya mereka telah menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut sebanyak lima kali secara berturut-turut.

Selain itu, Andri menyebut, pemeriksaan dilakukan bukan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar saja. Melainkan terhadap pihak lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut dan masih sebagai pengurus ACT.

"Pengurus ACT atau Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain sekitar pukul 13.00 WIB," sebutnya.

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.


Sebut Bantuan ke Korban Lion Air Tak Berupa Uang, tapi Fasum

Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Sebelumnya, Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, rampung diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Senin 11 Juli 2022 malam. Dia diperiksa terkait dugaan dana penyelewengan bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Ya sejak jam 08.30 WIB sampai tadi jam 21.00 WIB kurang lebih 12 jam lebih. Secara umum penyelidikan berlangsung dengan baik, lancar, santai," kata Ahyudin saat ditemui wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dia pun membenarkan pemeriksaan kedua ini lebih fokus ke bantuan yang diberikan Boeing kepada ACT. Dia mengklaim, bantuan tersebut berbentuk fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.

"Garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, penyediaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," ujar Ahyudin.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya