Amber Heard Kalah Lagi, Hakim Emoh Kabulkan Permohonan Sidang Ulang Lawan Johnny Depp

Hakim juga mempertanyakan mengapa baru sekarang tim kuasa hukum Amber Heard mengajukan keberatannya.

oleh Ratnaning Asih diperbarui 14 Jul 2022, 14:20 WIB
Amber Heard dalam persidangan di Virginia melawan Johnny Depp. (Michael Reynolds/Pool Photo via AP)

Liputan6.com, Jakarta Amber Heard kembali menelan pil pahit. Upayanya untuk membatalkan sidang kasus fitnah melawan Johnny Depp yang telah digelar di Virginia, Amerika Serikat dan diulang dalam sidang baru, tak dapat izin dari pengadilan.

Dilansir dari People, Kamis (14/7/2022), dalam pengadilan yang berlangsung Rabu kemarin, Juri Penney Azcarate menolak permintaan sang aktris The Rum Diary. Alasannya, tak ditemukan bukti penipuan atau kesalahan di antara juri.

Dalam dokumen pengadilan yang dipublikasikan oleh Law & Crime Network, Azcarate mengatakan juri yang dipertanyakan oleh pihak Amber Heard tidak pernah berbohong saat mengisi formulirnya.

Ia juga menyatakan bahwa seperti juri lainnya, sang juri diperiksa kedua belah pihak dan diberi pertanyaan selama sehari penuh. Hasilnya lantas dilaporkan kepada pengadilan bahwa panel juri dapat diterima.

Karena itu, hakim menilai proses hukum yang semestinya telah berjalan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kenapa Baru Sekarang?

Amber Heard di persidangan melawan Johnny Depp. (Elizabeth Frantz/Pool Photo via AP)

Hakim juga mempertanyakan mengapa baru sekarang tim kuasa hukum Amber Heard mengajukan keberatan. Padahal, mereka bisa menyadari kesalahan tersebut sepanjang persidangan yang berlangsung tujuh minggu, dan menyatakan keberatannya.

“Satu pihak tidak bisa menunggu sampai mendapat vonis merugikan untuk mengajukan keberatan, untuk pertama kalinya, atas suatu masalah yang diketahui sejak awal persidangan," tulis Azcarate.


Dianggap Penuhi Ketentuan

Persidangan Johnny Depp vs Amber Heard. (AP Photo/Steve Helber, Pool)

Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa tidak dirugikan apa pun dengan keikutsertaan juri yang dipermasalahkan ini.

“Juri diperiksa, berada di sana sebagai juri, berunding dan mencapai putusan. Satu-satunya bukti di depan pengadilan, adalah bahwa juri ini dan semua juri lain telah setia dengan sumpah mereka, instruksi Pengadilan, dan aturan yang ada,” kata sang hakim, yang menyimpulkan keputusan juri bersifat mengikat.


Kisruh soal Juri

Seperti diketahui, Amber Heard menuntut digelarnya pembatalan persidangan, karena menurutnya ada satu anggota juri yang ikut mengambil keputusan, padahal ia tak mendapat surat perintah untuk ikut dalam proses hukum ini. 

Amber Heard menyebutkan bahwa dalam dokumen yang didapat sebelum persidangan, juri yang dimaksud dinyatakan kelahiran tahun 1945. Artinya, saat persidangan digelar juri ini berusia 77 tahun.

Namun dalam informasi registrasi suara dari para juri dalam persidangan yang digelar di Virginia, orang dengan nama belakang dan alamat yang sama dengan juri berusia 77 tahun ini, ternyata mencantumkan usianya adalah 52 tahun.

"Orang yang melaksanakan tugas juri dengan nama ini sudah jelas berusia lebih muda. Karena itu, sosok 52 tahun… yang duduk sebagai juri selama enam minggu, tak pernah mendapat panggilan bertugas sebagai juri pada 11 April," begitu isi dokumen yang disampaikan pihak sang aktris. 

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya