Target Vaksinasi Booster Kurang 25 Persen Lagi, Satgas: Tak Perlu Pilih-Pilih Vaksin

Cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih perlu digenjot 25 persen lagi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Jul 2022, 19:00 WIB
Petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster COVID-19 dari rumah ke rumah di Poris Plawad, Tangerang, Jumat (21/1/2022). Pelaksanaan vaksinasi dari rumah ke rumah untuk memudahkan para lansia mendapatkan vaksin booster COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menyampaikan, cakupan vaksinasi booster nasional butuh digenjot 25 persen lagi dari target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sebesar 50 persen.

Berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kemenkes per 14 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, cakupan vaksinasi booster di angka 25,08 persen. Angka ini masih jauh dibanding vaksinasi dosis pertama, yang di angka 96,91 persen dan dosis kedua di angka 81,35 persen.

"Kita menyadari penuh bahwasanya vaksinasi ini adalah bagian dari kebutuhan kita agar terhindar dari beratnya sakit COVID-19 maupun juga melindungi masyarakat secara keseluruhan," terang Syahril Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan, ditulis Kamis (14/7/2022).

"Nah, memang cakupan (booster) kita kan 25 persen. Berarti masih kurang 25 persen (lagi) untuk mencapai target 50 persen yang distandarkan WHO. Ini perlu percepatan ya. Jadi, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya vaksin, tapi ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi."

Percepatan vaksinasi booster, salah satunya diupayakan dengan menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan dan beraktivitas di fasilitas publik. Terlebih, dalam pertemuan berskala besar yang mengundang lebih dari 1.000 orang.

"Kita melakukan percepatan untuk meningkatkan booster. Kita membuat satu persyaratan (booster) untuk perjalanan, kemudian persyaratan dalam pertemuan-pertemuan yang berskala besar," lanjut Syahril.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Tak Perlu Pilih-pilih Vaksin Booster

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster kepada warga di halaman Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Kegiatan vaksinasi yang digelar Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini menyediakan 1.000 dosis vaksin Pfizer dan Astrazeneca. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, masyarakat tak perlu memilih merek vaksin booster. Sebab, pengaturan booster disesuaikan dengan ketersediaan vaksin yang ada di sentra vaksinasi setempat.

"Yang pertama itu tidak perlu memilih merek (vaksin booster) ya dan ini semuanya juga disesuaikan dengan ketersediaan (vaksin) yang ada di daerah. Nanti ketersediaan pun disesuaikan dengan apa yang sudah kita penuhi dalam vaksinasi lengkap, kan ada mix and match," ujarnya.

"Misalnya, vaksin lengkapnya (dosis) pertama dan kedua pakainya Sinovac. Ya nanti (boosternya) akan disesuaikan (dengan vaksin) yang tersedia di daerah itu apa. Apakah nanti menggunakan Pfizer, AstraZeneca, Moderna atau merek lainnya."

Yang perlu diperhatikan masyarakat adalah bila sudah 6 bulan sejak menerima vaksinasi dosis kedua dapat segera mendatangi sentra vaksinasi untuk menerima vaksin booster. Masyarakat juga bisa mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk dibooster.

"Nah, jadi enggak perlu mikirin mereknya (vaksin booster) ya. Yang penting datang aja buat dibooster ya disuntik. Biarkan tenaga kesehatannya nanti yang berpikir untuk menentukan vaksin apa yang nanti bisa disesuaikan boosternya," imbuh Reisa.

"Kalau sudah lewat dalam waktu 6 bulan nanti akan disesuaikan dengan (vaksin) yang tersedia juga. Konsultasi aja langsung ke sentra-sentra vaksinasi dan fasilitas kesehatan terdekat."


Monitoring Pelaksanaan Booster

Seorang warga usai menjalani vaksin booster di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Kegiatan vaksinasi booster ini digelar sampai jelang mudik, dimana saat ini 503 gerai vaskin yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adanya kewajiban vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum termasuk pusat perbelanjaan/mal, pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta melakukan percepatan vaksinasi booster. Percepatan dilakukan dengan berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir. 

Percepatan pelaksanaan vaksin booster di atas tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022.

Arahan Mendagri, sesuai salinan SE yang diperoleh Health Liputan6.com pada Selasa, 12 Juli 2022, percepatan vaksinasi booster ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh daerah. SE percepatan booster ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Gubernur, antara lain:

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di wilayahnya
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) di seluruh Kabupaten/Kota pada wilayahnya
  • Melakukan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak, media radio dan televisi serta media online/digital mengenai pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat 

Gelar Vaksinasi Booster di Tempat Umum

Petugas memeriksa kesehatan warga saat vaksinasi COVID-19 penguat (booster) atau dosis ketiga di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Menteng Anno 1955, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). Vaksinasi digelar setiap Senin-Jumat sampai tanggal 5 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pada SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ, langkah percepatan vaksinasi booster yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota, sebagai berikut:

  • Melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya
  • Menggencarkan pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan (booster) secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal
  • Melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media, baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh akan pentingnya vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi semua lapisan masyarakat
Infografis Wajib Skrining via Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Umum. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya