3 Jaksa Senior Tangani Dugaan Perkosaan Santri Pimpinan Ponpes di Banyuwangi, Siap Tuntut Maksimal

Sebagai informasi sebelumnya FZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pemerkosaan dan pencabulan kepada 6 santrinya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 14 Jul 2022, 20:46 WIB
Tersangka FZ dihadirkan dalam Pers Konfrence di Mapolresta Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menyiapkan tiga jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan pimpinan ponpes berinsial FZ. Tiga Jaksa tersebut adalah Budi Mukhlis, Bimo dan Gandhi Muchlisin.

"Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono, Kamis (14/7/2022).

Berkas perkara FZ masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Mardiyono menjelaskan, Kejari berkomitmen kooperatif dalam penanganan kasus ini dan terus berupaya melengkapi kekurangan berkas yang ada agar bisa masuk ke tahap selanjutnya.

"Penyidik Remaja Anak Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi juga sangat kooperatif, jadi berkas ke kejaksaan nanti lengkap atau P-21," ungkapnya.

Sebagai informasi sebelumnya FZ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pemerkosaan dan pencabulan kepada 6 santrinya.

Ia disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya mantan anggota DPRD itu diancam dengan kurungan 20 tahun penjara.


Tersangka FZ Tunjuk 3 Kuasa Hukum

Sementara itu, FZ resmi menunjuk tiga kuasa hukum, yaitu Agus Hariyanto, Mujiono dan Bagus Surono.

"Kuasa ini telah ditandatangani per 7 Juli 2022, ketika proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Setelah klien kami ditangkap dan ditetapkan tersangka," kata Agus Hariyanto.

Dalam isi surat kuasa dari FZ, mereka merupakan kuasa khusus yang siap mengawal kasus mantan anggota DPRD Banyuwangi itu hingga tuntas.

Sementara menanggapi adanya oknum pengacara yang mengaku-ngaku, pihaknya merasa miris. Karena saat ini tim pengacara resmi FZ, justru memberi dorongan agar mental FZ tidak down dalam menjalani setiap proses hukum kasus tersebut.

"Pada detik ini, seharusnya kita tidak mau komentar, tetapi karena oknum yang mengaku pengacaranya FZ, justru saya sangat miris. Artinya, kita bertiga untuk sementara ini menguatkan mental saja, supaya proses hukum ini dilalui," tutur Agus.

Senada dengan Agus, tim hukum lainnya Mujiono menambahkan, pihaknya mengawal kasus FZ dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Minimal sebelum ada putusan dari pengadilan, hak-hak dari klien kami perlu kita batasi. Tetap kita melindungi, mendampingi dalam proses persidangan sampai putusan pengadilan," tegasnya.

"Bentuk perlindungan hukumnya, kita memastikan hak-hak yang dimiliki tersangka tidak dilanggar dalam proses ini," imbuh dia.

Mujiono juga memberikan kabar jika kondisi psikis FZ untuk saat ini sudah membaik. "Kondisi mental psikis sudah membaik, dari keluarga juga mensupport, karena itu penting," tuturnya.

 

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya