Liputan6.com, Jakarta - Pstore Glow vs MS Glow berseteru terkait merek dagang skincare. Hingga pemilik Pstore Glow, Putra Siregar pun mengajukan permohonan seketa di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dan Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan sebagian permohonan seketa PT Pstore Bersinar Indonesia, dilansir dari kanal YouTube Bisnis.com, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan yang dikutip.
Hak Eksklusif
Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Merek dagang ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Advertisement
Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar
Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Sayangnya, keinginan Putra Siregar itu tidak sepenuhnya dikabulkan.
Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow termasuk kepada Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37,9 miliar secara tunai dan seketika," ucap majelis hakim Niaga Surabaya.
Putra Siregar Pernah Digugat
Sebelumnya, Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar selaku bos PS Store ke kepolisian terkait penggunaan merek PS Glow. Sayangnya, laporan Shandy ditolak.
Tak mau berhenti sampai situ, Shandy pun kembali menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan.
Advertisement