Bos MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan yang Menangkan PS Glow: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

Shandy Purnamasari, bos MS Glow menuangkan kegelisahan sekaligus kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan yang memenangkan PS Glow.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 14 Jul 2022, 13:30 WIB
Shandy Purnamasari memang senang sekali berpakaian modis. Kesan elegan nan menawan terlihat jelas dari penampilan Shandy. Tak heran, istri cantik Gilang Juragan 99 ini terlihat percaya diri dan aura kecantikannya kian terpancarkan. (Liputan6.com/IG/@shandypurnamasari)

Liputan6.com, Jakarta - Perkara dua merk produk kecantikan ternama di Indonesia yaitu MS Glow dan PS Glow mulai menemukan titik terang. Pengadilan telah memutuskan bahwa PS Glow milik Putra Siregar memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Surabaya.

Selain itu, pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada MS Glow untuk membayar ganti rugi dengan nominal yang tak sedikit, yakni Rp 37,9 M. Terkait keputusan pengadilan itu, Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow memberikan tanggapannya.

Melalui unggahan di Instagram, istri Juragan 99 itu menuangkan kegelisahan sekaligus kekecewaannya terhadap keputusan pengadilan itu. Ia menilai bahwa produk MS Glow lah yang lebih dulu ada dibanding produk milik penggugat.

"Pengen share ini 😢 Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas2 merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu 🥲," tulis Shandy Purnamasari mengawali captionnya yang diunggah pada Rabu (13/7/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 


Lebih Dirugikan

Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow. (Instagram @psglow dan @msglowbeauty)

Terkait hukuman untuk mengganti rugi senilai Rp 37,9 M itu, Shandy Purnamasari justru merasa bahwa selama ini pihaknya lah yang lebih dirugikan.

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan? 🥲🥲," tanya Shandy Purnamasari.

 


Sedih

Shandy Purnamasari bersama dengan sang suami Gilang Widya Pramana dan juga founder MS Glow lainnya Dewa Gede Adiputra dan Kadek Maharani Kemala Dewi.

Kenyataan pahit ini tentunya membuat Shandy Purnamasari merasa sedih. Terlebih lagi, selama ini ia sudah berjuang keras untuk membesarkan produknya, termasuk di kala pandemi Covid-19.

"Sedih bgt rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yg sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi🥲," tambahnya lagi.

 


Berharap Keadilan

Bos MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan yang Menangkan PS Glow: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan? (insragram.com/shandypurnamasari)

Terakhir, ia masih berharap adanya keadilan dari pihak Pengadilan Niaga Surabaya untuknya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama? Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya,Semoga keadilan masi ada buat kami🥲," tutup Shandy Purnamasari.

Infografis Tren Perawatan di Klinik Kecantikan Tahun 2022. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya