VIDEO: Pemprov DKI Kaji Putusan PTUN Batalkan UMP Naik 5,1 Persen

Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 14 Jul 2022, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Wagub DKI, Ahmad Riza Patria akan mengkaji putusan PTUN yang mengabulkan gugatan API terkait UMP Jakarta 2022. Sementara itu, KSPI mendesak Anies untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan kenaikan UMP 5,1 persen.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya