Liputan6.com, Paser - Seorang satpam bank di Kabupaten Paser berinisial DW (29) terpergok polisi membawa sabu-sabu. Tertangkapnya DW berdasarkan pengembangan kasus dari dua tersangka yang lebih dulu tertangkap. Bermula dari diamankannya seorang residivis berinisial H (31). Pelaku digerebek di salah satu rumah di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dengan barang bukti sabu seberat 0,92 gram, beberapa hari lalu.
Dari pengembangan kasus H, kemudian personel Satreskoba Polres lebih dulu mengamankan pria inisial AR (33), sebelum DW yang merupakan warga Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser.
Advertisement
Penangkapan kedua tersangka AR dan DW hasil pengembangan kasus H, saat ditangkap mengaku akan melakukan transaksi sabu di depan pasar Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Berdasarkan informasi itu personel kepolisian langsung menyusuri sekitar TKP yang dimaksud. Hingga akhirnya polisi melihat seorang laki-laki yang mencurigakan duduk di motor CB150R dengan nomor polisi KT 6447 J.
"Karena mencurigakan dan ciri-ciri yang disebutkan oleh tersangka H serupa, petugas segera meringkus lak-laki tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Eka Yulianto Wibawa, Kamis (14/7/2022).
Setelah diringkus berlanjut dilakukan penggeledahan badan kepada AR, polisi tak menemukan sabu-sabu. Namun di sekitar TKP polisi mengecek semua sudut, karena tidak menutup kemungkinan membuang narkotika tersebut.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengembangan Kasus
Alhasil, polisi mendapati kemasan kopi yang ternyata di dalamnya berisi 1 klip plastik yang berisikan serbuk kristal yang diduga jenis sabu. Setelah ditemukan, AR tak mengelak dan mengakui bahwa itu miliknya.
Hingga akhirnya AR kembali menyebut masih menyimpan 2 klip sabu di kontrakannya di Gang Surya Jalan DI Panjaitan Kecamatan Tanah Grogot. Polisi pun segera menuju lokasi yang dimaksud dan mendapati sabu-sabu di kamar AR.
"Total barang bukti sabu yang kami temukan dari tersangka AR berat bruto 56,19 gram," jelas Yulianto.
Kepolisian juga mengamankan uang tunai Rp9,8 juta hasil dari penjualan sabu, peralatan mengonsumsi sabu, serta 1 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi diamankan.
Polisi kembali menginterogasi AR, hingga akhirnya menyebut bahwa sabu itu milik DW. Seorang yang bekerja sebagai Satpam di salah satu bank di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Atas informasi tersebut petugas berkoordinasi dengan Polsek Kuaro untuk mengamankan DW.
"Kami langsung mengamankan DW yang saat itu sedang bekerja," tandas Yulianto.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara.
Advertisement