Geledah Rumah Nikita Mirzani, Polisi: Semua Harus Taat Aturan di Negara Indonesia

Polisi meminta Nikita Mirzani untuk taat hukum.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Jul 2022, 15:20 WIB
Aktris Nikita Mirzani memberikan keterangan pers di kediamannya, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Nikita Mirzani menjelaskan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian Polresta Serang terkait kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Kota Serang, Banten menggeledah rumah artis Nikita Mirzani yang menjadi tersangka kasus UU ITE, Kamis (14/7/2022). Seperti diketahui Nikita Mirzani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.

Penggeledahan dilakukan Polisi menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada hari Selasa (12/7/2022).

Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita 1 unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram dengan nama pengguna @nikitamirzanimawardi 172 disertai barang bukti lainnya.

 


Taat Hukum

Terancam Dijual 15 Miliar, Ini 7 Potret Rumah Mewah Nikita Mirzani (Sumber: Youtube.com/Rans Entertaiment, Kapanlagi.com)

Menurut AKP David, Kasat Reskrim Polres Serang, semua pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.

"Perlu dicatat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polres Serang," ujar AKP David. 

 


Barang Bukti

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

AKP David juga menambahkan bahwa saat ini, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polres Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Seperti diketahui, saat ini Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni lalu oleh Polresta Serang.

Penggeledahan ini dilakukan karena sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Sehingga, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah tinggal Nikita.

 


Digeledah

Tampak puluhan aparat kepolisian serta belasan kendaraan polisi terparkir di gang rumah Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani kerap menyita perhatian publik dengan berbagai kasus yang menjerat dirinya. Untuk kasus dengan DM, kasus ini telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni. 

Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumahnya pada 15 Juni 2022.

Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya