Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar modus sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat BPN Jakarta Selatan. Mereka disebut mengambil alih tanah dari pemilik sah dengan menerbitkan sertifikat asli tapi palsu.
"Selama ini mafia tanah yang sering disampaikan adalah pada saat proses pengembalian hak. Tapi yang saat ini pada proses penerbitan. Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
Hengki menerangkan, praktik nakal oknum BPN menyebabkan proses penerbitan sertifkat terhambat. Ini kata dia, salah satu modus kawanan mafia mengambil alih tanah milik orang lain.
Celakanya, oknum BPN justru melanggengkan para mafia tanah untuk merebut tanah yang bukan haknya. Hengki menyebut, salah satu modus oknum BPN mengubah data yuridis pemilik sah tanah menjadi milik orang lain. Begitu pun dengan luas tanah dibuat lebih besar sehingga mencaplok tanah orang lain.
"Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat," ujar dia.
"Ada juga lokasi di sertifikat dibuat data pembanding kemudian diadakan pemalsuan. Yang paling canggih ada ilegal access. Seharusnya akun yang tidak bisa ditembus bisa ditembus mafia," sambung dia.
Hengki mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah sertifikat asli yang tidak diberikan kepada pemilik sah tanah. Sertifikat dinilai telah terbit sejak tiga tahun lalu.
Temuan itu berdasar hasil pengeledahan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan digeledah oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (14/7/2022).
"Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," ujar dia.
Banyak Masyarakat Jadi Korban, Sadar Atau Tidak
Hengki menyebut sudah banyak masyarakat yang menjadi korban baik secara sadar maupun tidak sadar. Artinya tanah secara diam-diam sudah dialihkan.
"Jadi artinya dari sisi korban ini dari pemerintah dari pengusaha dan masyarakat biasa. Yang menjadi catatan kita semua ini sampai saat ini banyak masyarakat yang belum sadar kalau ybs korban," terang dia.
Dalam mengungkap kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berkerjasama dengan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.
"Penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan sampai dengan menuntaskan mafia tanah ini," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Jaksel, Sigit mengatakan, pihaknya sangat mendukung penuh pemberantasan mafia tanah khususnya di Jakarta Selatan.
"Jadi kita kepada masyarakat untuk tetap yakin tenang, yakin, percaya kami full support bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas dan memerangi mafia tanah seperti instruksi bapak Menteri ATR/BPN," tandas dia.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka Mafia Tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Adapun, 22 orang di antaranya dijebloskan ke tahanan.
Petrus merinci dari 22 orang yakni 6 orang PTT BPN, 4 orang ASN BPN termasuk yang baru pensiun, 2 orang ASN pada Pemerintahan, 2 orang Kades termasuk yang sudah purna dari Kades, dan satu orang dari jasa perbankan.
"Ini total dari 4 kejadian. Adapun, lokasi Jagakarsa Jaksel, Kec. Cilincing Jakut, Babelan Bekasi," terang dia.
Advertisement