Liputan6.com, Gowa Beberapa bulan lalu, Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap Ronal Efendi, seorang pelaku klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Setelah melalui proses penyidikan, pelaku resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
Pria berusia 31 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Diketahui sebelumnya, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas BPJAMSOSTEK atas keabsahan dokumen yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan klaim atas nama seorang peserta.
Advertisement
Setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata terbukti bahwa peserta belum meninggal dunia. Berdasarkan temuan tersebut, BPJAMSOSTEK melapor ke pihak kepolisian dan dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan karyawan di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah dengan mendaftarkan beberapa warga di sebuah desa menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Kemudian secara terencana pelaku membuat surat kematian dan surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, serta surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian melalui kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait mulai dari Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, dan PN Sungguminasa yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat. Dia juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJAMSOSTEK dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi," seru Anggoro.
Anggoro melanjutkan bahwa BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dana para peserta dengan melakukan verifikasi berlapis dan menggunakan teknologi biometrik guna memastikan seluruh manfaat dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris yang tepat.
Selain itu dirinya juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo karena BPJAMSOSTEK telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT, sehingga peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim secara cepat, mudah dan aman.
Anggoro juga mendorong para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJAMSOSTEK.
"Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJAMSOSTEK, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman," jelas Anggoro.
(*)