Adu Mulut Berujung Pengeroyokan, 2 Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi

Pengeroyokan bermula dari korban yang hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sen.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Jul 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan ditangkap polisi dari Polsek Kresek Polresta Tangerang. MW (24) dan IR (19) diketahui merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging mengatakan, pengeroyokan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket, karena terjadi di halaman sebuah minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek.

"Selang beberapa usai peristiwa, pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Osman, Kamis (14/7/2022).

Dia juga menjelaskan, peristiwa itu bermula dari korban yang hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sen motor, keduanya pun lalu terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," kata Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi. Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," jelas Osman. 

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tuturnya.


Dugaan Tersangka Lain

Ilustrasi Pengeroyokan.

 

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Kasus pengeroyokan juga sempat menyeret nama aktor laga Tanah Air, Iko Uwais. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu dekat akan menggadakan gelar perkara untuk menetukkan tersangka.

Hal ini menyusul telah rampung proses pemeriksaan ahli dan saksi fakta.

"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin, 4 Juli 2022.


Iko Laporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Zulpan menerangkan, penyidik sampai hari ini telah memeriksa delapan orang saksi termasuk diantara saksi dari pelapor dan terlapor.

Sementara itu, satu saksi ahli yang diperiksa dari pihak dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.

Sebelumnya, dugaan pengeroyokan yang dilakukan Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Infografis Satgas Covid-19 Sebut Vaksinasi Booster Stagnan di 28 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya