Indonesia Setop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia, Ini Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji terkait penghentian sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jul 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengkaji terkait penghentian sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. 

“Saya jelaskan terkait dengan berita yang disampaikan oleh pak Dubes Indonesia untuk Malaysia Hermono untuk penutupan pemberhentian pengiriman pekerja migran Indonesia seluruh bidang, itu memang kami saat ini sedang melakukan tentunya telaah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, kepada Liputan6.com, Kamis (14/7/2022).

Sekjen Anwar menegaskan, memang kebijakan untuk menyetop berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker).

Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan kepada atase Ketenagakerjaan yang ada di Malaysia untuk melakukan pengumpulan data-data terutama yang menyangkut masalah sistem maid online.

“Jadi, sistem online ini kan memang sistem yang sudah lama yang diterapkan oleh imigrasi Malaysia, terutama untuk mendapatkan pekerja asing dari Konversi visa,” ujarnya.

Awalnya visa PMI itu merupakan visa kunjungan ke Malaysia yang kemudian PMI tersebut melamar kerja secara online, sehingga visa mereka menjadi visa pekerja. Jika hal ini terus dilanjutkan, maka akan merugikan PMI.

“Kalau ini tetap berlaku, ini jelas akan sangat merugikan terutama pada pekerja-pekerja migran kita yang nanti akan ada di sana,” jelasnya.

 


Kurang Data

Aktivis yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) melakukan aksi damai di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2022). Aksi ini merupakan bentuk protes kepada pemerintah dan perusahaan kerena telah bertindak tidak adil kepada para pekerja perempuan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebab, dengan sistem seperti itu Kementerian Ketenagakerjaan RI tidak memiliki data dan informasi yang cukup terutama menyangkut masalah identitas PMI yang bekerja di Malaysia.

Sehingga inilah yang menjadi bahan krusial pada saat dulu RI menandatangani memorandum of understanding terkait dengan pengiriman tenaga pekerja migran ke Malaysia.

“Yang itu sudah ditandatangani oleh 2 Menteri, yaitu Menteri sumber daya manusia dan menteri Ketenagakerjaan dihadapan pimpinan negara masing-masing bapak presiden dan juga Perdana Menteri,” ujarnya.

 


Ada Sistem Baru

Pekerja Rumah Tangga Migran (PRT Migran) yang tergabung dalam Migrant Care membentangkan poster saat aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/12). Aksi tersebut memperingati Hari Migran Internasional 2016. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sekjen Anwar menegaskan, sistem maid online itu seharusnya sudah tidak ada karena kedua negara sudah sepakat menggunakan single online system untuk perekrutan PMI ke Malaysia.

“Artinya sistem penempatan yang satu terintegrasi antara sistem yang ada di Kementerian ketenagakerjaan dengan sistem yang ada di Malaysia. Kemarin Pak dubes sudah menyatakan itu dan kami nanti akan melakukan telaah, setelah telaah itu bisa kita kita sampaikan ya ini kita akan mengambil keputusan,” tegasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mempertanyakan secara tegas kepada kementerian sumber manusia dan juga Kementerian Dalam Negeri yang menangani bidang imigrasi terkait hal tersebut.

“Nah, itu yang yang yang menjadi konsen dari kami mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan segera mengambil keputusan yang tegas terutama kan kita mereview MoU ini adalah yang sudah kemarin kita tanda tangan bersama” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya