Ada Pelanggaran Kesepakatan, Nurhadi Dukung Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia

Langkah tegas pemerintah menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 14 Jul 2022, 19:16 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. (Foto: Ridwan/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia karena adanya pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani antara kedua negara. Langkah tegas pemerintah ini mendapat dukungan dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi.

"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kita dukung dilakukan moratorium. Moratorium ini sebagai pelajaran untuk Malaysia biar tidak menganggap enteng kesepakatan yang sudah dibangun," kata Nurhadi di Jakarta, Kamis (14/7).

Indonesia-Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain. Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.


Dua Pelanggaran Utama Malaysia

Nurhadi menjelaskan, sejauh ini ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia. Pertama, tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan

Kedua menurut dia, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun, dan adanya temuan yang dilaporkan migrant care yang diduga terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.

"Apabila peristiwa tragis itu benar, maka merupakan keprihatinan kita semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujar Anggota Dewan dari Fraksi Partai Nasdem.

Nurhadi menilai perlu langkah dan upaya konkret untuk mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya