Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Gubernur Riau Annas Maamun 2 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan politikus Golkar itu dinilai terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
Annas Maamun melakukan suap Rp1 miliar untuk pengesahan APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan pengesahan APBD Riau Tahun 2015. Tuntutan ini dibacakan setelah KPK memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan ahli.
Baca Juga
Advertisement
Pria yang akrab disapa Atuk dan terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem ini mendengar tuntutan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara Pekanbaru, Kamis siang, 14 Juli 2022.
Sementara, JPU KPK dan majelis hakim yang diketuai Dahlan SH serta perwakilan penasihat hukum Annas mendengarkan ada di pengadilan.
"Menuntut terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas JPU KPK dalam tuntutannya.
Selain pidana penjara, mantan Bupati Rokan Hilir yang hanya beberapa bulan menjadi Gubernur Riau itu juga dituntut membayar denda Rp150 juta.
"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan," terang JPU KPK.
Mendengar tuntutan itu, hakim Dahlan memberikan kesempatan kepada Annas Maamun dan penasihat hukumnya mengajukan pledoi atau pembelaan.
"Kami mengajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu penasihat hukum Annas Maamun.
Atas hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan, dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa Annas Maamun.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Janjikan Mobil
Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 didakwa memberikannya hadiah untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan roda empat yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.
Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014. Sebagian besar nama itu sudah menjadi narapidana kasus yang sama.
JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat 1 dan 2 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement