Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bakal memeriksa pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK. DK sebelumnya dilaporkan melakukan perbuatan cabul di Jakarta, Semarang hingga Lamongan.
Anggota DPR RI itu dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. Kasus tersebut terkonfirmasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.
Advertisement
Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa penyidik dalam waktu dekat akan memintai keterangan pelapor sebagai saksi.
"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi," kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022) seperti dilansri Antara.
Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.
"Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir," ujarnya.
Simak juga video pilihan berikut ini: