Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Milliar di Madiun

Direktorat Polairud Polda Jatim manangkap dua orang tersangka dalam upaya penyelundupan ribuan benih lobster di Madiun

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 07:00 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 benih bening lobster ke Singapura

Liputan6.com, Madiun - Direktorat Polairud Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan ribuan benih lobster. Polisi menangkap AW dan DM warga Tulungagung tersangak penyelundupan itu di pintu masuk Tol Madiun KM 600.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan 6.000 benih lobster jenis mutiara dan 42 ribu benih jenis pasir. Total kerugian negara dalam kasus penyelundupan benis lobster ini mencapai Rp10 miliar.

"Modus yang dipakai AW dan DMJ adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya," kata Wibowo kepada wartawan, Kamis (14/07/2022).

Wibowo menambahkan, benih lobster dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam. Kedua tersangka tergabung dalam jaringan penyelundupan lobster antardaerah yang pengirimannya meliputi wilayah Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, tapi ini sedang dilakukan penyidikan," ujar Wibowo.

Wibowo mengungkapkan, kedua tersangka penyelundup benih lobster ini sebelumnya berprofesi sebagai kernet dan sopir truk. Namun, mereka tergoda dengan penghasilan dari mengirim benih lobster yang sangat besar, sehingga beralih profesi.

"Mereka mendapat bisa keuntungan sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta dari mengirim benih lobster," ungkap Wibowo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutup Wibowo.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya