Liputan6.com, Jember - Pimpinan kelompok aliran spiritual Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan resmi dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ritual maut di pantai Payangan Jember beberapa waktu lalu.
Nur Hasan didakwa dengan dakwaan tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Kamis (14/07/2022).
Advertisement
Nur Hasan terbukti bersalah karena mengajak para pengikutnya menggelar ritual di Pantai Payangan, Jember, pada 13 Februari 2022 lalu. Ritual digelar pada dini hari saat arus ombak dari Samudera Hindia sedang tinggi.
Kawasan pantai Selatan Jawa tersebut memang dikenal berbahaya sehingga sudah terpasang papan peringatan larangan beraktivitas pada malam hari di sekitar pantai. Namun imbauan itu diakibat oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara pimpinan terdakwa.
Akibat ritual tersebut, 11 pengikut aliran ini harus meregang nyawa karena tersapu ombak. Termasuk seorang anggota Polres Bondowoso yang juga pengikut aliran Tinggal Jati Nusantara
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Hal yang dianggap meringankan oleh majelis hakim antara lain karena pihak keluarga dari 11 korban telah memaafkan.
"Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan Terdakwa, itu salah satu pertimbangan kami para hakim, memberikan putusan tersebut," Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Nur Hasan sendiri yaang memimpin ritual, justru selamat meski sempat terbawa arus. Namun dalam sidang pemeriksaan, Nur Hasan mengungkapkan bahwa dia juga terpukul. Selain pengikutnya, Nur Hasan juga mengaku kehilangan anak dan istrinya yang juga ikut menjadi korban meninggal di tempat ritual. Karena itu dia pasrah atas apapun yang akan terjadi dalam proses sidang.
Ritual Pantai Payangan 11 Orang Tewas
Dalam insiden ritual maut tanggal 13 Februari 2022, Nur Hasan bertindak sebagai pimpinan kelompok dzikir yang bernama Tunggal Jati dan melakukan aktivitas dzikir bersama di pantai payangan.
Tapi naas, ritual dzikir tak berhasil sedikitpun, bahkan tersebut menuai duka mendalam setelah beberapa anak buahnya terseret ombak hingga tak bisa diselamatkan nyawanya. Sebanyak 11 orang meninggal kala peristiwa tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Nur Hasan diseret ke meja hijau untuk diadili.
"Saya menerima putusan dari majelis hakim, tidak mengajukan banding. Saya siap menjalani putusan tersebut sampai selesai, " ujar Nur Hasan menanggapi vonis
Advertisement