Kawanan Curanmor Resahkan Warga Lumajang Digelandang Polisi

Putu Eka menambahkan, pihaknya terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti serta penadahnya.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 16 Jul 2022, 09:04 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Tunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya mencuri speda motor (Istimewa)

Liputan6.com, Lumajang - Polisi membekuk tujuh anggota kompoltan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Lumajang. Mereka adalah FY (27), A (26), MP (27), RM (21), Y (30) dan S (25). Satu lagi R (25) masih buron.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka menyatakan, satu dari sejumlah pelaku yang diamankan, diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang dalam kasus yang diungkap sebelumnya.

"Ini merupakan hasil ungkap sejak akhir Juni kemarin. Satu tersangka merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni RM. Dia partnernya T dan saat ini sudah diproses hukum," kata Dewa Putu Eka, Jumat (15/7/2022).

Putu Eka menambahkan, pihaknya  terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti serta penadahnya.

RM di hadapan penyidik mengaku sudah beraksi di 19 lokasi di  Lumajang. "RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang," imbuhnya.

Sementara A dan MP diamankan pasca aksinya di parkiran sebuah kafe. Dari tangan A dan MP, polisi  menemukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan kejahatan.

"Data yang kami kumpulkan MP ini adalah DPO dari wilayah lain,'' uja Putu Eka.

Untuk FY diamankan usai aksinya di Kecamatan Yosowilangun bersama seorang rekannya RH yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang. 

Dan yang terakhir, inisial Y, S dan R diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya. 

 


Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Barang bukti Speda motor hasil curian dihadirkan dalam Konfrensi Pers pengungkapan curanmor di Lumajang (Istimewa)

Semua pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang. Mereka terancam dengan pasal pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Dewa Putu Eka berharap, hukuman yang menjerat para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi didorong oleh kebutuhan ekonomi.

"Kami berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati – hati," pungkasnya.

 

Infografis 6 Cara Dukung Anak dengan Long Covid-19 Kembali ke Sekolah. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya