Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, keputusan Polri melakukan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno, telah mengugurkan tuduhan bahwa Korps Bhayangkara menjadi surga bagi anggotanya yang divonis bersalah.
Hal ini Nasir katakan setelah sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) memutuskan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, yang bersangkutan disanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa Polri menjadi 'surga' bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (15/07/2022).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS0 ini juga mendukung keputusan Polri yang telah melakukan pemecatan terhadap AKBP Raden Brotoseno secara tidak hormat. Menurutnya Polri sudah tepat memecat Brotoseno.
"Jadi sudah betul itu putusannya," katanya.
Brotoseno Dipecat Sejak 8 Juli 2022
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pihaknya resmi memberikan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Hal ini setelah Korps Bhayangkara menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.30 WIB memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2022 menjadi sanksi administratif berupa PTDH," kata Nurul Azizah kepada awak media, Kamis 14 Juli 2022.
"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," tegas Nurul mengulangi.
Berdasarkan Sidang Komisi KKEP PK, pria yang sempat dekat dengan mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada 8 Juli 2022.
Nurul menjelaskan, hasil dari sidang etik Raden Brotoseno akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti. Nantinya, putusan KKEP PK tanggal akan dalam waktu dekat.
"PTDH (terhadap Brotoseno) per kapan kita tunggu KEP-nya dulu. Tanggalnya nanti sesuai KEP dulu. Kita tunggu," ungkapnya.
Advertisement
Awal Mula Polemik Brotoseno
Seperti diketahui, nama Raden Brotoseno sempat menjadi polemik karena mantan terpidana kasus korupsi cetak sawah itu masih bertugas di kepolisian. Alasannya, Brotoseno dianggap berprestasi dan memiliki kepribadian yang baik.
Hal itu pun memicu kekecewaan publik, karena mereka binggung seoarang mantan terpidana korupsi masih dipertahankan. Sehingga disebut Polri tidak mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.
Melihat kasus Raden Brotoseno viral, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno.
Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com