Usut Kasus Suap Mardani Maming, KPK Periksa 2 Saksi dari Pihak Swasta

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan dengan tersangka Mardani Maming.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jul 2022, 17:19 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menyeret Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang pihak swasta yakni, Budi Harto dan Idham Chalid sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap ini.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Meski sudah memeriksa dua saksi, namun sampai saat ini Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming masih belum memenuhi panggilan komisi antirasuah. Padahal, status Mardani sendiri sudah ditingkatkan menjadi tersangka oleh KPK.

Mardani Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming hari ini, Kamis 14 Juli 2022.

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini (14/7/2022) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 14 Juli 2022.


KPK Ultimatum Mardani Maming

Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kepada wartawan, Mardani H Maming mengaku diperiksa KPK terkait masalah dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming. KPK meminta Bendum PBNU itu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK, hari ini, Kamis 14 Juli 2022.

Maming sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ultimatum disampaikan KPK lantaran Mardani belum memperlihatkan itikad baik memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut perihal kehadiran tersangka dimaksud. Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya