Liputan6.com, Lampung - Sebanyak empat orang tersangka pengedar narkotika ditangkap jajaran Polres Lampung Timur.
Keempat tersangka yakni berinisial RN (22), WW (39), FB (23) dan HE (43) ditangkap secara maraton di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Tersangka RN dibekuk pada Rabu (13/7/2022) malam. Dia diamankan saat berada di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
Baca Juga
Advertisement
"Dari tersangka RN kami mengamankan barang bukti 73 butir pil hexymer yang dikemas dalam 4 bungkus plastik," kata Kasatnarkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri, Jumat (15/7/2022).
Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka WW (39) pada Kamis (14/7/2022) malam.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Barang Bukti
Suheri menjelaskan, tersangka WW diamankan di area Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu. "Berikut barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu sabu," kata Suheri.
Dari keterangan tersangka WW, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Akhirnya, didapat tersangka lainnya yang diduga masih dalam satu jaringan. Yakni, tersangka FB (23) diamankan pada Kamis (14/7) malam, di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting.
Dari tangan tersangka FB, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu. "Kita lakukan pengembangan lagi, dan hari ini berhasil diamankan tersangka lainnya inisial HE," kata Suheri.
Advertisement
Diamankan di Polres Lampung Timur
Tersangka HE diamankan pada di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis Sabu.
Serta satu buah tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau. Suheri menyatakan, keempat tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Lampung Timur.
Menurutnya, keempat tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
"Sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai tindak pidana yang dilakukannya," kata Suheri.
Penulis: Ahmad Husin