Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap tujuh orang komplotan sidikat perjokian SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Kampus UPN Veteran Surabaya.
Advertisement
Ketujuh tersangka yaitu, MJ (40) merupakan koordinator atau bos sindikat joki. Lalu, RHB (23), MSN (34), ASP (38) dan MBBS (29).
Selanjutnya, MSME (26) laki-laki warga Sulawesi dan satu orang perempuan yaitu RF, (20) warga Kalimantan, dia berperan sebagai master joki dari peserta SBMPTN.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menyatakan, ketujuh tersangka yang diringkus ini memiliki peran yang berbeda-beda. Perannya adalah sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta.
Kombes Yusep mengatakan, kelompok sindikat pelaku joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing.
"Ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian. pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master," ucapnya, Jumat (15/7/2022).
Kombes Yusep menyebut, tersangka MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan atau dengan kata lain, merangkai kabel di baju yang digunakan peserta.
"Merangkai kamera dikancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi mikrofon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” ujarnya.
Sementara itu, kata Kombes Yusep, dari team briefing berinisial ASP, mereka memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.
Untuk RHB bertugas sebagai operator, mereka men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz.
"Setelah soal ujian terjawab, selanjutnya diberitahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai para peserta,” ucapnya.
Jerat Pidana
Yusep menambahkan, sedangkan tugas team master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya di dapat dari bagian operator, dan setelah dijawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.
“Mekanisme atau sistem kerja yang di bangun oleh kelompok pertama MJ selaku koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, baik melalui broker maupun langsung," ujarnya.
"Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan,” tambah Kombes Yusep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh sindikat joki ini dijerat Pasal 32 ayat 2 Sub. Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik jo. 55 KUHP.
Advertisement