Syarat Baru Naik Kereta Api di Sumut, Belum Vaksin Booster Wajib Screening Covid-19

Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jul 2022, 17:14 WIB
Stasiun Besar Kereta Api Medan

Liputan6.com, Medan Penumpang Kereta Api (KA) Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Vice President PT Kereta Api Indonesia Divisi Reigional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) Yuskal Setiawan mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai 17 Juli 2022. Aturan diberlakukan menyusul terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Kita (KAI) mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19," kata Yuskal, Jumat (15/7/2022).

Yuskal mengajak para calon penumpang kereta api untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Yuskal.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pastikan Protokol Kesehatan

KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Disebutkan Yuskal, PT KAI berharap kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan. KAI memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," ujarnya.

Terkait aturan tersebut, serta mengakomodir pelanggan kereta api, PT KAI Divre I Sumut membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di 3 lokasi, yakni Klinik Mediska Stasiun Medan tanggal 15, 18, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kemudian Stasiun Tebing Tinggi tanggal 15 Juli pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB, dan Stasiun Rantauprapat tanggal 15, 20, dan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Tujuannya untuk membantu pelanggan dalam melengkapi syarat perjalanan menggunakan kereta api.

"Melalui vaksinasi yang semakin gencar ini, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari ancaman Covid-19," sebut Yuskal.


Berusia 18 Tahun ke Atas

Untuk mengakomodir pelanggan kereta api, PT KAI Divre I Sumut membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelanggan di 3 lokasi

Penumpang kereta api yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis harus berusia 18 tahun ke atas, menunjukkan kode booking tiket yang sudah dibayar atau tiket KA Antar Kota yang berlaku, memiliki KTP, dan datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan vaksinasi gratis yang KAI sediakan, sehingga penyebaran pandemi Covid-19 dapat lebih terkendali sekaligus menjadikan perjalanan kereta api tetap nyaman dan sehat," tutup Yuskal.


Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api

Para calon penumpang kereta api diajak untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Sribilah dan KA Putri Deli

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Srilelawangsa dan Siantar Ekspress

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya