Korlantas Polri Ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Gratis

Korlantas Polri telah mengusulkan ke pemerintah daerah untuk menghapus biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor menjadi gratis.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 18:15 WIB
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri menginginkan agar biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2) menjadi gratis bagi masyarakat.

Sebab selama ini, masyarakat keberatan melakukan balik nama, karena biaya yang disebut terlalu mahal.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihak Korlantas Polri juga telah mengusulkan ke pemerintah daerah untuk menghapus biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor menjadi gratis.

"Kita mengusulkan ke pemerintah daerah apa enggak sebaiknya kita BBN2 kita usulkan kenapa enggak dihapus saja," ujar Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Menurut Yusri, usulan balik nama kendaraan menjadi gratis dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk merubah nama sesuai pemiliknya.

Meski demikian, Yusri mengungkapkan biaya balik nama kendaraan secara gratis tersebut masih berupa usulan. Sehingga, untuk kepastian diterapkan atau tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

"Mengusulkan untuk kebaikan kita bersama, biar datanya bagus yang ada di single data," kata Yusri.

 

 

 


Banyak Pemilik Kendaraan yang Gunakan Identitas Orang lain

Yusri menjelaskan penghapusan biaya balik nama kendaraan diusulkan, lantaran masih banyak pemilik kendaraan yang menggunakan identitas orang lain untuk data kendaraannya.

Yusri pun mencontohkan ketika seseorang yang membeli mobil kepada orang lain, acap kali tidak akan mengubah data kepemilikannya. Sehingga, data pemilik kendaraan itu masih atas nama penjual.

Padahal, lanjut Yusri, pembeli memiliki kewajiban untuk mengubah data kepemilikan kendaraan tersebut. Namun itu kerap tidak berjalan lancar, karena banyak kasus pemilik mobil enggan merubah data kepemilikan karena cukup mahal.

"Nah itu masalahnya, makanya saya usulkan supaya data ini bagus, dan orang-orang wajib pajak ini semuanya mau taat. Polisi juga enaknya pada saat ditilang sudah dibeli motor saya terus langsung balik nama karena balik namanya tadinya mahal. Orang yang enggak bayar pajak sekian tahun karena takut balik namanya mahal," tuturnya

 

 


Tilang E-TLE Terancam Tidak Efektif

Menurut Yusri, imbas ketidaktertiban para pengendara tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan E-TLE yang tidak efektif. "Yang jadi kendala di Polisi itu, kan sekarang kita sudah tilang E-TLE nih," ucapnya.

Sebab, ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, bukan identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku. Melainkan, penjual atau pemilik kendaraan sebelumnya.

Meski demikian, Yusri mengungkapkan biaya balik nama kendaraan secara gratis tersebut masih berupa usulan. Sehingga, untuk kepastian diterapkan atau tidak, tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

"Mengusulkan untuk kebaikan kita bersama, biar datanya bagus yang ada di single data," kata Yusri.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Jangan Pakai GPS Saat Berkendara. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya