Tersangka dihadirkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas memasang garis polisi di dekat tabung LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas mengecek tabung LPG bersubsidi yang diamankan di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Sebanyak, 3.344 tabung gas non subsidi yang dijual di pasaran sebagai barang bukti yang telah diamankan bersama 14 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tabung gas terlihat saat gelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka dihadirkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menunjukkan barang bukti LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti diperlihatkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)