FOTO: Bareskrim Polri Tangkap 14 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi

Sebanyak 3.344 tabung gas non subsidi yang dijual di pasaran sebagai barang bukti yang telah diamankan bersama 14 tersangka.

oleh Johan Fatzry diperbarui 15 Jul 2022, 19:00 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 14 Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi
Sebanyak 3.344 tabung gas non subsidi yang dijual di pasaran sebagai barang bukti yang telah diamankan bersama 14 tersangka.
Tersangka dihadirkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas memasang garis polisi di dekat tabung LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas mengecek tabung LPG bersubsidi yang diamankan di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Sebanyak, 3.344 tabung gas non subsidi yang dijual di pasaran sebagai barang bukti yang telah diamankan bersama 14 tersangka. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tabung gas terlihat saat gelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka dihadirkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas menunjukkan barang bukti LPG bersubsidi di Jakarta, Jumat (15/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram. (merdeka.com/Imam Buhori)
Barang bukti diperlihatkan saat Dirtipidter Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan cara menyuntikkan gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram di Jakarta, Jumat (15/7/2022). (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya