Minta Restu Perubahan Usaha, Provident Agro Gelar RUPSLB 23 Agustus 2022

Alasan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini sehubungan dengan telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham entitas anak, PT Mutiara Agam.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 15 Jul 2022, 18:47 WIB
Pejalan kaki duduk di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Provident Agro Tbk (PALM) mengumumkan rencana perubahan kegiatan utama perseroan. Provident Agrotengah menjalani sebuah transformasi penting, yaitu perubahan fokus dengan tidak hanya berinvestasi di bidang usaha perkebunan tetapi juga pada berbagai industri yang memiliki prospek yang baik di masa yang akan datang.

Alasan dilakukannya perubahan kegiatan usaha ini sehubungan dengan telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan seluruh saham entitas anak, PT Mutiara Agam pada 23 November 2021.

Perseroan sebagai perusahaan holding melihat adanya prospek usaha yang baik untuk melakukan investasi saham lainnya. Di mana hal itu saat ini sudah dilakukan oleh perseroan pada PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak perusahaan perseroan, PT Suwarna Arta Mandiri.

"Rencana Perseroan dalam melakukan investasi pada usaha atau bidang usaha lainnya tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan dan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan dan pemegang saham,” ungkap manajemen perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (15/7/2022).

Dalam menjalankan rencana perubahan usaha, Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang dinilai cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Berdasarkan analisis yang seksama, rencana untuk pengembangan usaha ini layak untuk dilaksanakan dengan menggunakan parameter Net Present Value (NPV) yang menunjukkan angka positif, yaitu sebesar Rp 13,09 miliar.

Sementara untuk Internal Rate of Return (IRR) yang dihasilkan adalah sebesar 14,37 persen. Sehubungan dengan rencana ini, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 23 Agustus 2022.

Dalam hal rencana perubahan kegiatan usaha tidak memperoleh persetujuan RUPS, rencana perubahan kegiatan usaha baru dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak menyetujui perubahan usaha tersebut.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


BEI Paparkan Alasan Tak Suspensi Saham PALM Meski Pendapatan Rp0

Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, saham PT Provident Agro Tbk (PALM) masuk dalam daftar efek pemantauan khusus yang efektif pada 17 Juni 2022.

 Adapun PALM masuk daftar efek pemantauan khusus ini masuk kriteria yang tidak membukukan pendapatan dan tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Demikian mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (20/6/2022).

BEI pun hanya memasukkan saham PALM dalam daftar efek pemantauan khusus dan tidak suspensi atau hentikan sementara perdagangan saham tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, ketentuan mengenai suspensi saat ini diatur dalam Surat Edaran Bursa Nomor:SE-008/BEJ/08-2004 tanggal 27 Agustus 2004 perihal penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) perusahaan tercatat.

Kriteria pengenaan suspensi oleh bursa dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

-Laporan keuangan auditan perusahaan tercatat memperoleh opini disclaimer sebanyak dua kali berturut-turut atau opini adverse sebanyak satu kali.

-Perusahaan tercatat secara suka rela mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayan utang (PKPU).

-Perusahaan tercatat tidak melakukan keterbukaan informasi, di mana perusahaan tercatat memiliki keterangan penting yang relevan atau mengalami peristiwa penting yang menurut pertimbangan bursa secara material dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.

-Terjadi kenaikan atau penurunan harga yang signifikan dan atau adanya pola transaksi yang tidak wajar atas efek perusahaan tercatat.

 


Selanjutnya

Suasana di salah satu ruangan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Sebelumnya, Perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2017 ditutup pada level 6.355,65 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, terkait perusahaan tercatat tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya, Perusahaan Tercatat akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dikenakan notasi khusus “X” sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejak berlakunya Peraturan Nomor II-S pada tanggal 16 Juli 2021, apabila Perusahaan Tercatat dimohonkan pailit oleh krediturnya maka kondisi tersebut tidak lagi menjadi kriteria pengenaan suspensi namun merupakan kriteria Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

"Apabila perusahaan tercatat telah berada dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut, maka Bursa dapat melakukan suspensi. Namun Bursa akan senantiasa memperhatikan apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan juga mengalami kondisi lain yang dapat menjadi dasar pengenaan suspensi,”ujar Nyoman.


Laporan Keuangan Kuartal I 2022

Ilustrasi Laporan Keuangan.Unsplash/Isaac Smith

Adapun mengutip laporan keuangan PT Provident Agro Tbk mencatat pendapatan Rp0 atau tidak membukukan pendapatan pada kuartal I 2022. Kondisi ini berbalik dari periode sama tahun sebelumnya Rp 66,64 miliar.

Namun, perseroan membukukan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 886,02 miliar pada kuartal I 2022. Kondisi ini juga berbeda dari tahun sebelumnya rugi Rp 363,49 miliar.

Total ekuitas tercatat Rp 6,40 triliun pada kuartal I 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 5,82 triliun. Total liabilitas turun menjadi Rp 39,33 miliar hingga Maret 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 39,99 miliar.

Total aset tercatat Rp 6,44 triliun pada kuartal I 2022 dari Desember 2021 sebesar Rp 5,86 triliun. Perseroan kantongi kas dan setara kas Rp 23,14 miliar pada kuartal I 2022 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 461,36 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya