Mendag Zulkifli Hasan Bawa Kabar Baik dari Lampung, Harga Minyak Goreng Turun

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga minyak goreng di Provinsi Lampung mulai berangsur turun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 15 Jul 2022, 20:18 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga minyak goreng di Provinsi Lampung mulai berangsur turun.(Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuahkan hasil signifikan dalam menjaga stabilitas harga pangan khususnya minyak goreng.

Pascakunjungan kerja ke Lampung, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, harga minyak goreng di Provinsi Lampung mulai berangsur turun.

Sinergi ini diharapkan terus terjadi sehingga masyarakat dapat menikmati harga pangan yang lebih terjangkau dan ibu-ibu rumah tangga merasa senang.

Mendag Zulhas melakukan kunjungan kerja pada Selasa (12/7) lalu. Pada kunjungan tersebut, Mendag Zulhas melakukan pertemuan dengan para wali kota dan bupati se-Provinsi Lampung untuk berkoordinasi dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, khususnya minyak goreng.

“Ini merupakan kabar baik. Upaya konkret pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng telah membuahkan hasil,” ujar Mendag Zulhas.

Berdasarkan pantauan harian pada Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan di Provinsi Lampung, harga rata-rata minyak goreng curah per 14 Juli 2022 tercatat sebesar Rp14.333 per liter. Harga ini turun signifikan hingga 17,7 persen dibandingkan 8 Juli 2022 yang tercatat sebesar Rp17.417 per liter.

Harga minyak goreng curah di tingkat nasional juga mengalami penurunan. Pada 14 Juli 2022, harga rata-rata minyak goreng curah tercatat sebesar Rp15.236 per liter, turun 2,4 persen dibandingkan 8 Juli 2022 yang tercatat sebesar Rp15.614/liter.

Mendag Zulhas menyebut, untuk mengoptimalkan distribusi minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), Pemerintah Pusat akan memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah kemasan rakyat ke seluruh wilayah Indonesia.

Minyak goreng tersebut harus menggunakan merek ‘Minyakita’ dan mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Minyakita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan peluncuran program minyak goreng kemasan rakyat dengan merek ‘Minyakita’ pada hari Rabu, (6/7) lalu.

Program tersebut menjadi salah satu solusi biaya pengemasan yang harus dikeluarkan oleh pedagang pengecer kepada konsumen.

“Oleh karena itu, diharapkan dalam satu bulan ini program sudah menjangkau terutama wilayah Indonesia Timur sehingga HET minyak goreng curah di seluruh Indonesia dapat segera tercapai,” imbuh Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas turut mengajak seluruh perangkat daerah di seluruh provinsi di Indonesia untuk memastikan keberlanjutan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Salah satunya, menjaga kelancaran pelaksanaan penyaluran minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dan memantau kebijakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit,” tutupnya.


Kawal Penjualan Minyakita, Mendag Zulkifli Hasan Terbitkan Aturan Baru

Mendag Zulkifli Hasan akan meluncurkan Minyak Goreng Rakyat Kemasan dengan harga 14.000 yang dinamai Minyak Kita. (Dok. Istimewa)

Pemerintah menggulirkan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek Minyakita, dengan melibatkan pelaku usaha. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Ia juga mengatakan, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas.

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.


Keunggulan Minyakita

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter.

Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 

Infografis Larangan Ekspor CPO, Bahan Baku Minyak Goreng dan Produk Turunannya. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya