Liputan6.com, Cirebon - Seorang pria berinisial S (20) harus mendekam di jeruji besi Polresta Cirebon. Pelaku harus berurusan dengan polisi lantaran aksinya yang mengancam sang pacar menyebarkan foto dan video sang kekasih di media sosial pribadi.
Pelaku S memaksakan kehendak melakukan aksi pencabulan kepada pacarnya. Diketahui S berpacaran sejak tahun 2021.
Baca Juga
Advertisement
Selama pacaran, tersangka S kerap kali melakukan aksi cabulnya. Bahkan, dengan paksaan.
Kejadian pencabulan di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon ini, sudah terjadi sejak Maret 2021.
Seiring berjalannya waktu, sang pacar memutuskan hubungan dengan S. Namun, pelaku tak terima, sehingga mengancam akan menyebarkan video dan foto panas korban ke media sosial.
"Dia menggunakan video persetubuhan tersebut sebagai alat mengancam. Adapun kejadian terakhir pada April 2022, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang tidak sengaja bertemu dengan pelaku dicegat di pinggir jalan," ujar Kapolresta Cirebon Kombespol Arif Budiman, Jumat (15/7/2022).
Saksikan video pilihan berikut ini:
Trauma Healing
Arif mengatakan, motif pelaku adalah mengancam menyebarkan video maupun foto korban apabila tidak mengikuti kemauan pelaku. Diketahui hubungan antara pelaku dengan korban sudah berjalan kurang lebih selama satu tahun.
Selama berhubungan dengan kekasihnya, pelaku ini selalu membuat ancaman agar korban mengikuti dari apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Korban ini baru berusia 17 tahun dan pelaku selalu mengancam menyebarkan foto dan video kekasihnya jadi korban mengikuti keinginan pelaku karena takut," bebernya.
Lebih lanjut, kata dia, kini korban sudah dilakukan pendampingan trauma healing dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal selama 14 tahun.
Advertisement