Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya

Polisi membongkar sindikat joki masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2022, 00:00 WIB
Polrestabes Surabaya merilis sindikat joki masuk SBMPTN (Foto: Merdeka.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi membongkar sindikat joki masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di Surabaya. Dari kasus ini, polisi menangkap setidaknya tujuh joki dengan peran masing-masing.

Ketujuh orang yang berhasil ditangkap adalah MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26) dan perempuan RF (20). Mereka berperan sebagai master joki dari peserta UMPTN tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan terhadap tujuh orang tersangka. Peran mereka adalah sebagai koordinator, operator, joki, broker dan ada juga yang berperan sebagai peserta.

"Sindikat joki ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian," kata Yusef di Surabaya kepada wartawan, Jumat (15/07/22).

Yusef menambahkan, pelaku MSN bertugas membuat alat perangkai bahan dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta. Dia juga merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta.

"MSN juga merangkai perangkat komunikasi microfon yang dipasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta," ujar Yusef.

Yusep menerangkan, tersangka berinisial ASP memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang digunakan. Dia juga memasang perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

"Untuk RHB bertugas sebagai operator mereka men-screenshot soal yang diperlihatkan oleh kamera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah dijawab di beritahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang dipakai para peserta," ungkap Yusep.

Yusep menjelaskan, tugas team master adalah mengerjakan soal ujian yang didapat dari bagian operator. Dan setelah dijawab diserahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama MJ, selaku koordinator, mereka menerima titipan peserta ujian SBMPTN baik melalui broker maupun langsung. Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan," jelas Yusep.

Ia menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah adanya peserta ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon dan HP. Saat ditelisik, perlengkapan itu ternyata tersambung dengan komplotan tersebut.

Atas perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.

"Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP," tutup Yusfef.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya