Liputan6.com, Jakarta Sebuah perkembangan mengagetkan datang dari tuduhan kekerasan domestik yang tengah menjerat Ricky Martin. Dilansir dari TMZ, Sabtu (16/7/2022) orang yang melaporkannya atas tuduhannya ini adalah keponakannya sendiri, Dennis Yadiel Sanchez.
Tak hanya itu, situs pelantun “Livin’ La Vida Loca” ini juga dituduh menjalin hubungan terlarang dengan kemenakannya yang berumur 21 tahun tersebut. Sebelumnya, identitas orang yang melaporkan kasus ini ditutupi karena dilindungi oleh hukum.
Kakak Ricky Martin, Eric, dilaporkan sebagai sosok yang mengidentifikasi sang pelapor, yang diklaim berhubungan dengan suami Jwan Yosef selama tujuh bulan. Dikabarkan pula bahwa ancaman hukuman yang dihadapi Ricky Martin bahkan mencapai 50 tahun penjara.
TMZ dilaporkan telah mencoba menghubungi penyanyi Puerto Rico ini untuk dimintai klarifikasinya terkait hal ini, tapi belum ada hasil.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Yakin Tak Bersalah
Seperti diketahui, sejak awal Juli ini Ricky Martin diberitakan terjerat kasus dugaan kekerasan domestik, bahkan ia dicari-cari pihak kepolisian. Namun tak lama setelah kabar ini beredar, Ricky Martin telah mengeluarkan bantahan tegas melalui kuasa hukumnya.
"Tuduhan terhadap Ricky Martin yang berakhir dengan keluarnya perintah perlindungan sepenuhnya salah dan dibuat-buat,” begitu pernyataannya via jubir.
Ditambahkan, “Kami sangat yakin bahwa ketika fakta sebenarnya dalam masalah ini terungkap, klien kami Ricky Martin akan sepenuhnya terbukti tak bersalah."
Advertisement
Tak Terima Putus
Surat kabar Puerto Rico, El Vocero, menurunkan laporan soal sebab musabab kasus ini. Ricky Martin disebut telah menjalin hubungan dengan sang pelapor selama tujuh bulan, dan jalinan asmara ini kandas dua bulan lalu. Namun sang penyanyi diklaim tak terima dengan kondisi ini.
Pria 50 tahun ini disebut-sebut sering menghubungi dan muncul setidaknya tiga kali di daerah sekitar tempat tinggal sang pelapor, yang lama-lama takut dengan keselamatannya.
Restraining Order
Sang pelapor kemudian membuat permohonan penerbitan perintah untuk menjauh atau restraining order sementara, dan menyebutkan kekerasan domestik sebagai alasannya.
Restraining order ini dikabulkan dan berlaku hingga 21 Juli 2022, dan akan digelar persidangan yang berkaitan dengan masalah ini.
Advertisement