Liputan6.com, Jakarta 11 bandara mulai menerapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang mulai 16 Juli 2022, hari ini. Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.
Menurut data yang diterima Liputan6.com, kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Kenaikan tarif ini disinyalir akan mempengaruhi harga tiket pesawat penumpang.
Advertisement
Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880.
Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.
Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330.
Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.
Bandara Adi Soemarmo hingga Biak
Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.
Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.
Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.
Advertisement
Naik Milai 1 Agustus 2022
Selanjutnya, ada sekitar 6 lokasi dari 5 bandara yang akan mulai menaikkan tarif PSC baik domestik dan internasional mulai 1 Agustus 2022 mendatang.
Yakni, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 2 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 41 persen dari Rp 85.000 ke Rp 119.800. Sementara untuk tarif internasional sebesar 18 persen dari Rp 150.000 ke Rp 177.600.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3 menaikkan tarif PSC domestik sebesar 30 persen dari Rp 130.000 ke Rp 168.720. Sementara tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 28 persen dari Rp 100.000 ke Rp 127.650. Sementara untuk tarif internasional naik 16 persen dari Rp 230.000 ke Rp 266.400.
Bandara Internasional Radin Inten II Lampung (TKG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 44 persen dari Rp 50.000 ke RP 72.150. Sementara baru diberlakukan tarif internasional sebesar Rp 100.000.
Bandara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan (TJQ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 39 persen dari Rp 40.000 ke Rp 55.500. Sementara tarif internasional tetap di Rp 90.000. Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu (BKS) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 33 persen dari Rp 50.000 ke RP 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 80.000.
Naik Sejak 24 Juni 2022
Ada dua bandara yang telah menerapkan tarif PSC baru sejak 24 Juni 2022 lalu.
Yakni, Bandara Internasional Pattimura Ambon (AMQ) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 17 persen dari Rp 15.000 ke Rp 175.000.
Lalu, Bandara Internasional El Tari Kupang (KOE) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 75 persen dari Rp 40.000 ke Rp 70.000. Kemudian, untuk tarif internasional naik 25 persen dari Rp 140.000 ke Rp 175.000.
Advertisement