Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo terus mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia selambat-lambatnya 20 Juli 2022.
Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran.
Advertisement
"Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat," kata Johnny, akhir Juni lalu.
Tenggat waktu PSE mendaftarkan Kemkominfo adalah 20 Juli 2022 atau empat hari lagi dari hari ini.
Itu artinya, Penyelenggara Sistem Elektronik baik asing maupun domestik mesti mendaftarkan operasional bisnisnya di Kemkominfo atau terancam PSE diblokir.
Johnny menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran platform.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022, akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Google Siap Patuhi Peraturan
Dikonfirmasi mengenai rencana mendaftarkan ke PSE, Perwakilan Google menyebut pihaknya akan mematuhi peraturan untuk mendaftarkan ke Kemkominfo.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk memenuhi," kata perwakilan Google dalam pernyataan kepada Liputan6.com.
Sekadar informasi, berdasarkan data dari https://pse.kominfo.go.id/home/ saat ini sudah ada total 5.656 PSE baik asing maupun domestik yang melakukan pendaftaran ke Kemkominfo.
Advertisement
Facebook dkk Belum Daftar ke Kemkominfo
Dari jumlah itu, terdapat 82 PSE asing yang mendaftarkan operasional di Indonesia. Antara lain adalah Helo, TikTok, Resso, ShareIt, Linktree, Dailymotion, Spotify, Capcut, hingga MiChat.
Nama-nama besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, Mobile Legends, Twitter, hingga Google belum tertera di daftar PSE yang sudah mendaftar.
Sementara itu, untuk PSE domestik, jumlah yang terdaftar sudah mencapai 5.572 PSE. Nama seperti Gojek, Tokopedia, Gopay, Ovo, Liputan6.com, MyTelkomsel, hingga Grab sudah ada di daftar tersebut.
(Tin/Isk)