Liputan6.com, Gorontalo - Laporan para korban dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diseriusi oleh Polda Gorontalo. Sementara Brigadir YS, oknum anggota Polisi yang melakukan perbuatan tak terpuji itu hingga kini terus menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, ketika dikonfirmasi mengatakan, Polda Gorontalo sedang menangani kasus ini. Hal itu berdasarkan perintah Kapolda untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan profesional.
Baca Juga
Advertisement
“Polda Gorontalo sedang tangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap tiga orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Polisi YS anggota Polsek Tolangohula,” Kata Wahyu.
“Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” tuturnya.
Menurut Kombes Pol. Wahyu, Pelaku Brigadir YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan dan ditahan di tempat khusus Propam selama proses penyidikan pidana umumnya. Bahkan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigadir YS sebagai Tersangka.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan khusus Propam Polda Gorontalo,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pidana dan Etik
Selain itu, kata Kombes Pol. Wahyu, Kapolda Gorontalo tidak akan mentolerir atas perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan anggotanya. Pihak Polda pun turut meminta maaf kepada publik atas kejadian yang dilakukan Brigadir YS.
“Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” tuturnya.
“Bapak Kapolda secara tegas akan berikan sanksi yang paling berat terhadap Oknum Brigadir YS. Ada dua sanksi yang menunggu, yakni sanksi kode etik dan sanksi pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak,” tegasnya.
Sementara, dengan adanya Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan Komisi kode etik polri, apa yang dilakukan oleh oknum Brigadir YS termasuk kategori pelanggaran berat.
“Perbuatannya dapat dikategorikan pelanggaran berat, sehingga dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak hormat melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” ia menadaskan.
Advertisement