Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan pengajuan perlindungan yang diajukan istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pelecehan.
Kasus dugaan pelecehan itu disebut-sebut berkaitan dengan insiden adu tembak antara Bharada E dengan Brigadir J alias Yoshua di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat , 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yoshua tewas dengan sejumlah luka dalam peristiwa ini.
Advertisement
"Kapannya itu tanggal 14 (Kamis) kemarin, pengajuannya. Memang sejak awal kami sudah proaktif saat pertama beritanya muncul," kata Edwin saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (16/7/2022).
Edwin mengatakan bahwa sebelum surat permohonan diajukan, LPSK sudah lebih dahulu koordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, termasuk dengan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Hari Selasa kami sudah proaktif koordinasi dengan Kapolres Jakarta Selatan. Hari rabu, kami koordinasi bertemu juga dengan Pak Kadiv Propam Ferdy Sambo gitu," sebutnya.
Edwin menjelaskan, saat ini LPSK sedang menelaah permohonan perlindungan istri Kadiv Propam guna memvalidasi dengan memakai beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan.
Pertama, apakah keterangan dari pihak pemohon ini memiliki sifat penting untuk mengungkap perkara, kedua melihat sisi apakah ada potensi ancaman yang dialami pemohon ini, ketiga melihat situasi medis dan psikologi dari pemohon apakah ada luka hingga trauma yang mereka alami.
"Terkait luka atau trauma itu kami punya asesmen lebih dahulu untuk mendapatkan penilaian dari dokter atau psikiater penganan seperti apa yang dibutuhkan ke depan," ucap Edwin.
LPSK Terbuka Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Brigadir Yoshua
Meski belum ada kapan pastinya, kata Edwin, LPSK baru akan menyikapi permohonan tersebut untuk nantinya diputuskan apakah permohonan itu akan diterima atau ditolak guna diberikan perlindungan.
"Jadi sifatnya masih permohonan, perlindungan nanti hasil dari telaahnya yang akan kami sampaikan di rapat LPSK. Nah pimpinan LPSK yang nanti akan memutuskan menerima atau menolak permohonannya," tuturnya.
Sedangkan terkait kemungkinan apabila Keluarga Brigadir Yoshua juga melayangkan perlindungan, Edwin pun tak menutup hal tersebut. Pasalnya, LPSK terbuka dengan permohonan yang dilayangkan kepada siapa pun.
"Kami sebetulnya terbuka kepada siapapun, perlindungan LPSK untuk mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi siapapun yang ada kaitannya. Dengan tindak pidana dan merasa membutuhkan perlindungan itu memang bisa mengajukan permohonan ke LPSK," tuturnya.
"Jadi memang Undang-undang mengaturnya seperti itu, kalau perlindungan itu diberikan berdasarkan pengajuan permohonan. Jadi kami tidak mungkin berikan perlindungan tanpa permohonan," tambah dia.
Advertisement
Kronologi Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Sekedar informasi, sosok Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan, pasca insiden berdarah baku tembak antar polisi yang terjadi di rumah dinasnya.
Di mana baku tembak yang melibatkan Bharada E berujung tewasnya Brigadir Yoshua akibat tertembus timah panas. Kejadian itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada baku tembak tersebut ditengarai adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir Yoshua terhadap istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Untuk saat ini kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Tim Khusus bentukan Kapolri.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com