Kompaknya 4 Aparat Desa di Bangkalan Tilap Dana Desa Rp587 Juta

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2022, 00:00 WIB
Ilustrasi pencucian uang/ Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Liputan6.com, Bangkalan - Empat perangkat desa di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2016. Tak tanggung-tanggung jumlah APBDes yang mereka salah gunakan mencapai Rp587 juta. 

KBO Satreskrim Pores Bangkalan, Iptu Sugeng Hariana membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. Dia menyebutkan bahwa keempat  tersangka itu adalah perempuan berinisial R (57) saat itu menjabat sebagai Pj Kades, ZA (50) bendahara desa, US (62) sekretaris dan MA (45) ketua BPD.

"Mereka semua menjabat pada tahun 2016," kata Sugeng, Sabtu (16/7/2022). 

Sugeng meneranngkan, pada 2016, Desa Karang Gayam mendapatkan APBDes sebanyak Rp1,6 miliar namun tidak dikelola dengan baik. Keempat perangkat desa tersebut lalu bekerja sama menyalahgunakan APBDes lebih dari Rp587 juta. 

"Akibat penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp587.339.400," dia merinci.

Modus keempat perangkat desa tersebut dalam menyalahgunakan APBDes adalah dengan cara membuat pengadaan barang tidak sesuai laporan bahkan fiktif hingga sejumlah proyek pembangunan fisik di desa dilakukan tidak sesuai dengan RAB. 

"Kami mendapatkan banyak bukti bahwa dari pengadaan barang banyak fiktif. Artinya hanya berupa kwitansi dan tidak ada barang yang dibeli. Sedangkan proyek desa dilakukan tidak sesuai RAB," imbuhnya

Saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas keempat tersangka kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk didalami. Selain itu, pengembangan indikasi kasus serupa di desa lain juga sedang ditelusuri.

Diketahui, laporan penyalahgunaan dana APBDes tersebut masuk ke Polres Bangkalan sejak 2020 hingga 2021 lalu. Namun, polisi tidak menahan empat tersangka karena dinilai kooperatif dalam penyelidikan.

"Penetapan tersangkanya sudah lama di tahun 2021 setelah kami lakukan penyelidikan dan ada indikasi terlibat dalam kasus itu, namun memang tidak kami tahan karena empat tersangka ini kooperatif. Untuk hari ini kami limpahkan berkas kasusnya ke Kejari," pungkasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya